Konflik Kepentingan dan Konsensus Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan

Agus Setiawan berhasil menyandang gelar doktor Ilmu Politik. Setelah berhasil mempertahankan hasil disertasinya yang berjudul “Konflik Kepentingan Dan Konsensus Pusat Dengan Daerah Dalam Pengelolaan Pusat Dengan Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Studi Kasus Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Sintang Kalimatan Barat Tahun 1997-2003)” di hadapan para penguji. Sidang promosi doktor Agus dilaksanakan pada Selasa (07/01) di Auditorium Komunikasi FISIP UI.

Disertasi ini di latar belakangi sering terjadinya permasalahan kehutanan yang sangat menggangu keamanan dan kedaulatan NKRI. Ketinggalan pembangunan dikawasan wilayah kehutanan Indonesia merupakan salah satu penyebab terjadinya permasalahan kehutanan khususnya di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kebijakan pengelolaan hutan yang tertuang dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan UU No.22 tahun 1999 diubah menjadi UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah kurang sinergis sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya hutan antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, masyarakat sekitar hutan.

Pengelolaan hutan dalam hal ini adalah PT. Sinar Mas Group dan LSM pendamping masyarakat. Pertanyaan penelitian ini bagaimana terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya hutan antara Pempus, Pemda, masyarakat sekitar hutan, PT. Sinar Mas Group dan LSM pendamping masyarakat dan bagaimana resolusi konflik kepentingan dalam pengelolaan hutan di Sintang.

Dalam disertasi ini menggunakan teori Miliband tentang negara memiliki otoritas sebagai teori utama. Teori ekonomi politik Caporaso, teori konflik Ralf Dahrendorf dan teori politik lokal Vedi R.

Temuan penilitian ini menemukan bahwa penyebab konflik karena regulasi berbeda antara instansi pemerintah, kurangnya sinergi antara instansi pemerintah dalam pembuatan aturan, dan perbedaan persepsi mengenai hutan antara pemerintahan dengan masyarakat.

Konflik kepentingan dalam pengelolaan hutan antar instansi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan pengelolah hutan akibat terjadi ego sektoral masing-masing lembaga namun dapat dihindari jika terjadi konsensus antar berbagai pihak.

Kesimpulan konflik kehutanan sebelum reformasi dan pasca reformasi yang mnejadi korban tetap saja masyarakat. Implikasi teoritis dari penelitian ini menguatkan teori Miliband dalam konteks relasi kekuasaan elite dengan pengusaha. Sedangkan teori Caporaso, menguatkan pendekatan ekonomi politik berbasiskan kepentingan dan kekuasaan.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.
Skip to content