Peta Kekuatan Kursi Partai Politik Hasil Pemilu Serentak 2019

Tim kajian klaster tata kelola demokrasi Program Pascasarjana Ilmu Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP UI mempresentasikan hasil penelitian gabungan dari S2 dan S3, pada hari Senin (28/10) di Auditorium Juwono Sudarsono bersamaan dengan Seminar nasional Ilmu Politik. Mengangkat tema ‘Peta Kekuatan Kursi Partai Politik Hasil Pemilu Serentak 2019’ berawal dari pertanyaan utama pada kajian ini adalah kinerja perolehan kursi partai politik di nasional dan provinsi pada Pemilu 2019.

“Kita mengawali dari DPR RI periode 2019-2024, pemilu serentak 2019 diikuti oleh 16 partai politik di tingkat nasional ditambah 4 partai lokal di Aceh. Namun hanya 9 partai (PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PKB,PAN dan Nasdem) yang mampu meraih kursi di DPR RI (lolos 4% suara nasional). Jumlah total kursi DPR RI adalah 575 kursi. Tidak ada partai yang memperoleh kursi mayoritas di DPR. PDIP sebagai pemenang pemilu hanya meraih 22% kursi, naik dari 2014 yang meraih 19% kursi” ujar Dr. Sri Budi Eko Wardani, M.Si.

Basis daerah penyumbang kursi terbanyak di DPR RI berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari 9 partai yang meraih kursi di DPR RI, 6 partai berada dalam kabinet Jokowi-Ma’aruf yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP. Serta 3 partai yang berada di luar kabinet Jokowi-Ma’aruf yaitu Demokrat, PKS dan PAN.

Wardani menjelaskan, kekuatan politik di DPR RI didominasi oleh kepentingan koalisi 6 partai politik pemerintah (74%), vis a vis dengan tiga partai politik yang tidak masuk dalam kabinet (24%). Pimpinan DPR dikuasai partai-partai yang menjadi menteri di kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Tiga partai non-kabinet di DPR belum bisa dikatakan sebagai koalisi oposisi, setidaknya ditunjukkan oleh PAN dan Demokrat yang mengatakan tetap mendukung pemerintahan Jokowi walau tidak masuk kabinet. Sementara PKS, dengan kekuatan 44 kursi, menegaskan siap menjadi oposisi pemerintah.

“Dengan kondisi seperti itu, hampir semua fraksi di DPR diprediksi akan mendukung kebijakan pemerintah (eksekutif). Politik kebijakan di DPR cenderung sangat didominasi oleh kepentingan eksekutif. Kepemimpinan pemerintah dalam perencanaan dan pembahasan RUU dilakukan melalui fraksi-fraksi koalisi pemerintah di DPR” tambah Wardani.

Peta kekuatan kursi partai politik juga terjadi di DPRD Provinsi, keberhasilan PDIP meraih kursi terbanyak di DPR RI diikuti dengan sebaran perolehan kursi PDIP di sejumlah DPRD Provinsi. Secara umum, PDIP memperoleh kursi terbanyak di 19 DPRD Provinsi dengan kenaikan jumlah kursi di beberapa DPRD Provinsi. Kondisi tersebut dapat disebabkan sebagai kombinasi dari pemilu serentak legislatif dan eksekutif, pencalonan Jokowi sebagai capres oleh PDIP dan keterpilihan caleg PDIP berdasarkan suara terbanyak dalam sistem proporsional terbuka. Kompetisi caleg antarpartai politik semakin ketat, caleg PDIP relatif diuntungkan di provinsi di mana terdapat dukungan tinggi terhadap Jokowi.

“Kompetisi perolehan kursi antarpartai di DPRD Provinsi relatif ketat. PDIP dapat merebut kursi mayoritas hanya di 3 provinsi: Bali (60%), Sulut (40%), dan DIY (31%). Di luar 3 provinsi tersebut, perolehan kursi PDIP bersaing ketat dengan partai lain” jelas Wardani

Bahkan di DPRD Bengkulu, NTT, Kaltara, Kalsel, dan Maluku Utara, perolehan kursi PDIP sama dengan partai lain dalam menempati urutan kursi terbanyak. Sama dengan Golkar di Bengkulu, NTT, Malut, sama dengan Gerindra di Kaltara dan Kalsel.

Golkar dan Gerindra merupakan dua pesaing PDIP dalam perebutan kursi DPRD Provinsi. Pada Pemilu 2019 ini, Golkar memperoleh kursi terbanyak di 11 DPRD Provinsi, sementara Gerindra berhasil memperoleh kursi terbanyak di 5 provinsi.

Bagi Gerindra, hal tersebut merupakan capaian signifikan karena pada Pemilu 2014, Gerindra tidak berhasil merebut kursi terbanyak di semua DPRD Provinsi. Sementara bagi Golkar terjadi penurunan dibandingkan 2014, yaitu dari 13 DPRD Provinsi (2014) turun menjadi 11 DPRD Provinsi.

Gerindra meraih kursi terbanyak di DPRD Sumbar, Jawa Barat, Banten, Kaltara, dan Kalsel. Sedangkan Golkar, dominan perolehan kursinya (rata-rata 20 persen) di DPRD Gorontalo (22%) dan Kaltim (22%). Golkar masih terbanyak kursinya di DPRD Sulsel tetapi mengalami penurunan signifikan dibanding 2014, yaitu dari 18 kursi (2014) turun menjadi 13 kursi .

Di DPRD Sulsel, Golkar hanya selisih satu kursi lebih banyak dari Nasdem (12 kursi) dan selisih 2 kursi lebih banyak dengan Gerindra (11 kursi). Maka Sulsel bukan lagi “milik” Golkar, adanya perubahan konstelasi elite politik pasca Pilkada Sulsel 2017 tampaknya memengaruhi peta persaingan partai-partai politik di Sulsel.

Kursi partai politik baru di DPRD Provinsi, perolehan kursi Perindo sebagai partai pendatang baru pada pemilu di DPRD Provinsi paling signifikan dibanding 3 partai (Garuda, Berkarya dan PSI) baru lainnya. Sosialisasi partai ini melalui media televisi berdampak pada hasil tersebut. Partai-partai baru memiliki peluang memperoleh kursi di wilayah tengah dan timur.

Kinerja perolehan kursi partai politik di DPRD Provinsi relatif merata di semua provinsi, tidak ada yang sangat dominan kecuali PDIP di Bali (33 kursi), Jateng (42 kursi), dan Jatim (27 kursi). Sedangkan Gerindra di Jabar (25 kursi). Basis tradisional partai menjadi semakin kabur atau cair.

Salah satunya disebabkan strategi elektoral partai dalam merekrut caleg-caleg nasional dan lokal yang semakin pragmatis. Makin mempertegas tidak ada perbedaaan signifikan antarpartai politik. Ada kecenderungan politik kebijakan di daerah akan didominasi oleh kepentingan eksekutif.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.
Skip to content