Series webinar BNPB bersama Satgas Covid-19 dengan tema Modus Baru Cyber Crime di Tengah Pandemi Covid-19” yang di laksanakan pada Kamis (15/07) via channel YouTube MNC Koran Sindo. Menghadirkan pembicara Bhakti Eko Nugroho, M.A (Sekertaris dan Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI) mengulas situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa harus kehilangan banyak hal dari segala aspek kehidupan. Salah satunya adalah pekerjaan, hal ini menjadi salah satu faktor adanya peningkatan angka kriminalisasi. Semenjak awal pandemi sampai saat ini diketahui bahwa terdapat berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
Faktanya bukan hanya kegiatan secara fisik saja yang terjadi bahkan cybercrime juga menjadi salah satu jenis kejahatan yang mengalami peningkatan cukup tinggi, modusnya juga kian beragam, seperti oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi, pencurian data dan pembobolan rekening, hal ini merupakan hal yang harus di waspadai secara bersama mengingat tindak kejahatan ini tidak memandang bulu.
Cybercrime adalah segala aktivitas illegal yang digunakan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi sistem informasi jaringan komputer yang secara langsung menyerang teknologi sistem informasi dari korban. Namun secara lebih luas kejahatan cyber bisa juga di artikan sebagai segala tindak illegal yang didukung dengan teknologi komputer.
“Target pelaku adalah device atau hardware atau software atau juga data personal dari korban. Sifat dari cybercrime ini adalah baik pelaku maupun korbannya sama-sama invisible atau tidak terlihat, hal ini yang membuat jenis cybercrime ini punya kompleksitas sendiri. Pelaku potensial dari jenis cybercrime ini, dia bisa dari kelompok yang geologis ataupun kelompok yang berbisnis secara illegal dan individu tertentu” jelas Bhakti.
Menurut Bhakti, keuntungan pelaku di aktivitas cybercrime adalah yang pertama memungkinkan anonimitas jadi pelaku dengan lebih mudah menyembunyikan identitas mereka, kedua adalah ketika pelaku melaksanakan kejahatan diruang cyber ada jeda waktu yang memungkinkan pelaku lebih leluasa untuk menghilangkan barang bukti agar mengecoh dan mencegah respon dari upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum.
Pengguna internet baik di dunia maupun di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat, tentunya ada sisi positif dari jaringan internet yang tinggi, namun dari sisi negatifnya tentunya internet atau teknologi informasi ini menjadi tools baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan orang lain.
Menurut data dari POLRI, bulan April 2020 sampai di bulan ini, setidaknya ada 937 kasus yang dilaporkan. Dari 937 kasus tersebut ada tiga kasus dengan angka tertinggi yaitu kasus provocative, hate content and hate speech yang paling banyak dilaporkan, sekitar 473 kasus. Kemudian disusul oleh penipuan online dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus.
“Lalu mengapa angka kasus provocative, hate content and hate speech ini menjadi yang tertinggi, hal ini dipengaruhi oleh residues politik di Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu baik pemilihan daerah maupun pemilu nasional yang membelah masyarakat menjadi dua. Hal tersebut terbawa hingga saat ini dimana saat pandemi terjadi seharusnya masyarakat Indonesia bersatu untuk melawan wabah ini tetapi malah saling bertengkar dan menyalahkan satu sama lain” ujar Bhakti.
Ada kejahatan baru selama pandemi ini terjadi yaitu memanfaatkan barang dan alat kesehatan dengan menaikan harga diatas normal atau bahkan menimbunnya yang menjadikan kelangkaan di masyarakat umum. Selain itu juga informasi hoaks tentang pandemi Covid-19 yang disebar luaskan oleh beberapa tokoh dan kemudian ditangkap oleh polisi. Para pelaku ini memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari kerentaan, ketidakberdayaan dan keterbatasan masyarakat selama pandemi ini terjadi.