Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI menyelenggarakan diskusi publik “Ancaman terhadap Kebebasan Pers” pada Jumat (23/03) di Auditorium Juwono Soedarsono. Hadir sebagai pembicara, Dr. Eriyanto, M.Si (Dosen Tetap Ilmu Komunikasi UI dan Peneliti Media), Yosep Adi Prasetyo (Ketua Dewan pers), dan Masmimar Mangiang (Pengajar Jurnalistik).
Eriyanto memaparkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih mengecewakan. Dilihat dari Indeks Kebebasan Pers di Indonesia berada di posisi tidak menggembirakan, bahkan lebih rendah dari Timor Leste. Hal tersebut didasari pada jumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam persoalan kebebasan pers ini. Ia menyebutkan salah satu persoalan di depan mata yang harus mendapatkan perhatian lebih adalah ancaman kekerasan terhadap jurnalis.
“Kalau ancaman terhadap jurnalis saja tidak bisa kita tangani dengan baik, akan menjadi masalah. Kekerasan terhadap jurnalis dan media. Ini juga yang menyebabkan kenapa skor atau ranking kebebasan pers kita di dunia ini selalu rendah”, terang Eriyanto. “Dan pelaku kekerasan tidak hanya aparat pemerintah, tetapi juga warga”, imbuhnya.
Kasus ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi belakangan ini adalah Demonstrasi kelompok Front Pembela Islam di kantor Redaksi Majalah Tempo 16 Maret lalu. Masmiar Mangiang menilai hal ini sebagai salah satu kejahatan dan berbahaya.
“Ini cerminan bahwa kita tidak siap berdemokrasi. Tidak siap bertukar pikiran. Kalau kita siap tidak perlu adu otot dengan membawa banyak orang. Kalau diskusi itu memakai otak,” ujarnya.
Setali tiga uang, Yosep Adi mengatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis lebih banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok komunal. Selain itu, Ia juga menjabarkan persoalan – persoalan lain seperti adanya impunitas pelaku kekerasan terhadap wartwan, tidak tuntasnya pengusutan pembunuhan sejumlah wartawan, dan maraknya media abal-abal serta munculnya wartawan dengan kualitas pas-pasan. Di akhir paparannya, Ia memberikan saran penanganan terhadap penyerangan dan ancaman kekerasan ini salah satunya dengan menyelesaikan kasus-kasus pemberitaan yang bermasalah melalui mediasi dan ajudikasi ke Dewan Pers.
“Tidak lupa untuk menjadikan hukum Pers sebagai Lex Specialis” pungkasnya.