Apa itu Sistem Proporsional Tertutup dengan Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu?

Belakangan dunia perpolitikan Indonesia sedang ramai oleh isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai atau sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka akan kembali ke sistem proporsional tertutup. Isu tersebut pertama kali di informasikan ke publik oleh Denny Indrayana melalui akun twitternya pada hari Minggu (28/05).

Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si atau yang biasa disapa dengan panggilan mba Dani menjelaskan bahwa sejak Pemilu pertama tahun 1955 sampai saat ini menganut sistem Pemilu proporsional, pertimbangannya karena keragaman dan kemajemukan masyarakat Indonesia yang kecenderungannya memiliki banyak partai sehingga sistem proporsional dianggap tepat.

Jadi apa sebenarnya perbedaan sistem proporsional terbuka dengan sistem proporsional tertutup?

Sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif. “Kelebihan dari sistem ini memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan calon legilatif (caleg) yang dipilih, lalu dalam sistem ini memang aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup aspirasi elite partai yang menentukan,” ujar Wardani saat ditemu oleh reporter Humas FISIP pada Rabu (31/05) di Departemen Ilmu Poltik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “sedangkan sistem proporsional tertutup secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja, ini berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai 1997 yang mana jumlah partai dibatasi hanya tiga saja, jadi daftar caleg tidak ada di surat suara hanya di umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), nantinya yang terpilih berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh mekanisme internal partai.”

Apakah ada dampak jika sistem Pemilu Indonesia menggunakan proporsional tertutup kembali?

Perdebatan tentang isu ini setiap revisi Undang-Undang Pemilu selalu ada, seperti tahun 2017 lalu, ada kelompok yang pro sistem proporsional tertutup ada juga yang pro sistem proporsional terbuka.

“Tapi menurut saya, keputusan ini tidak bisa diputuskan ditengah jalan tunggu saja Pemilu tahun 2029 dengan revisi UU Pemilu, karena saat ini kan situasinya daftar caleg sudah masuk ke KPU maka akan merugikan caleg itu sendiri terutama caleg perempuan yang tidak sebanyak caleg laki-laki,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem Pemilu proporsional terbuka caleg perempuan bisa bersaing dengan peluang 22% terpilihnya, namun jika menggunakan proporsional tertutup maka peluangnya sedikit karena belum tentu caleg perempuan ada di nomor urut awal. “Jadi kalau partai hanya dapat satu kursi dan nomor urut satu nya laki-laki maka bisa jadi nanti laki-laki semua yang menjadi dewan legislatif.”

Lalu kenapa Indonesia akhirnya memilih sistem Pemilu proporsional terbuka?

Karena pada masa orde baru (orba), sistem Pemilu mengunakan proporsional tertutup sehingga ada mobilisasi dari partai politik untuk memilih partai tertentu tanpa kenal siapa caleg yang akan terpilih. Selama orde baru, partai tidak terbuka, merasa tidak punya kewajiban untuk mempublikasikan caleg nya. Jadi sistem Pemilu proporsional terbuka dilakukan untuk mengurangi mobilisasi dan dominasi dari partai tertentu seperti yang sudah terjadi di jaman orba.

“Saya pribadi melihat sistem Pemilu proporsional terbuka masih penting saat ini, untuk mendorong reformasi partai politik karena kekuatan elite partai dominan sekarang sangat kuat dan bisa meminggirkan kandidat caleg yang punya potensi. Jadi dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini dari sisi kepemberdayaan pemilih didalam menentukan pilihannya maka kedaulatan rakyat itu ada di sistem proporsional terbuka,” jelas Wardani.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.