Aksi Cepat Tanggap disingkat ACT merupakan salah satu lembaga filantropi terbesar di Indonesia. Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diselidiki. Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.
Pada 2005, ACT secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Banu Muhammad Haidlir adalah Doktor dari Departemen Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, “Aset wakaf ini memiliki memiliki sifat yang khas yaitu harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Secara regulasi, Di Indonesia telah ada UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Keterkaitan kedua UU ini tentunya dapat dikaji secara mendalam dari sisi wakaf dan peranannya dalam kesejahteraan sosial.”
“Kasus ACT bila terbukti benar adanya penyelewengan dana umat, maka akan berkelit bahwa Lembaga tersebut bukan lembaga zakat melainkan lembaga kemanusiaan yang berada dibawah Kementerian Sosial, sehingga tidak terikat dan tidak di audit oleh kementerian agama. Mereka juga tidak berkewajiban mempunyai dewan Syariah,” jelas Banu saat diwawancari oleh Humas FISIP UI setelah sidang promosi doktor nya yang berjudul “Kebijakan Wakaf Uang di Indonesia: Tinjauan Dukungan Masyarakat dan Optimalisasi Pengelolaan” pada Kamis (7/7) di Auditorium Jowono Sudarsono.
Lebih lanjut Banu menjelaskan, “idealnya Lembaga filantropi islam itu minimal ada empat auditor. Pertama internal audit yang mengaudit aktivitas di internal, kedua eksternal audit, kantor akuntan publik yang juga mengikuti PSAK yang sudah ditentukan oleh ikatan akuntan Indonesia, ketiga audit Syariah oleh kemeterian agama, keempat yaitu audit oleh dewan pengawas Syariah nya sendiri.”
Menurut Banu, lembaga amal tidak boleh menerbitkan produk atau campaign apapun kecuali dapat restu dari dewan pengawas Syariah. Ketika kasus ACT ini muncul, bahwa ACT ini bukan lembaga zakat, yang tidak mempunyai dewan pengawas Syariah, jadi tidak perlu adanya audit Syariah, “itulah yang terjadi yang membuat penyimpangan mungkin terjadi karena semakin lemah pengawasan, dampaknya semakin ‘ugal-ugalan’ atau semakin tidak dikontrol ya menurut saya.”
“Saya kira kebutuhan kita akan revisi undang-undang mengenai zakat maupun wakaf, tentunya memastikan kontrol yang kuat, agar siapapun bisa melihat transparansi dan akuntabilitas menjadi penting dalam kasus ini,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ACT ini sangat mungkinkan lembaga amal filantropi akan kehilangan reputasi, kepercayaan publik dan ini sangat merugikan program-program mensejahterakan masyarakat hanya karena satu kejadian atau mungkin karena kesalahan satu atau dua orang akan berdampak kepada lembaha filantropi secara umum.
Semoga kebijakan revisi undang-undang mengenai zakat maupun wakaf akan mengarahan ke suatu kebijakan mekanisme pengawasan yang lebih kuat. “Saya merekomendasikan dari riset disertasi saya, perlu adanya otoritas pengawas yang lebih spesifik. Harus ada otoritas yang secara spesifik menjalankan peran regulasi dan peran pengawasan,” ujar Banu.
Adanya pemotongan dana operasional suatu lembaga filantropi, tidak boleh lebih dari 12.5% karena angka tersebut merupakan hak amil, kalau secara aturan Kementerian Sosial maksimal 10%, kalau lebih dari itu sudah jelas melanggar. Menyinggung mengenai gaji dan fasilitas mobil petinggi ACT yang terbilang besar dan mewah, “mungkin hal tersebut melanggar etika karena misalnya dalam setahun suatu lembaga mengumpulkan 650 miliar berarti 10% nya 65 miliar untuk operasional salah satunya gaji dan fasilitas mobil, secara aturan itu aman namun secara etika itu salah,” jelas Banu.
Lembaga ACT ini didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).