Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto menyebut, saat ini banyak bermunculan partai-partai proxy. Pernyataan Semiarto tersebut merespons munculnya banyak partai politik (parpol) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon peserta pemilu 2024.
“Jadi misalnya ada partai besar, lalu coba memecah suara lawannya dengan mendirikan partai-partai lain,” ujar Semiarto dikutip dari Pilar.id, pada Sabtu (03/09).
Para pendiri partai proxy tersebut sebenarnya bisa saja langsung bergabung dengan partai besar. Namun, dia harus berhadapan langsung atau head to head dengan lawan politiknya. Sehingga untuk memecah suara, mereka mendirikan partai-partai proxy.
“Jadi dia bikin proxy-proxy kecil,” kata dia. Masyarakat, lanjut Semiarto, sudah bisa merasakan partai politik apa saja yang mendirikan proxy. Biasanya mereka memiliki kemiripan ideologi, kedekatan tokoh-tokohnya, kesamaan orientasi program, hingga penyandang dananya masih dengan orang yang sama. “Jadi kalau cuma 2 partai lawan mungkin akan tinggi tensinya. Coba kalau ada proxy, dipecah-pecah begini akan mengganggu lawan, memecah suara,” kata dia.
Partai proxy, lanjut Semiarto, bukan soal menang atau kalah. Ketika mereka memenangkan pemilu, partai-partai proxy tersebut dipastikan akan saling berkoalisi. “Contoh, banyak yang dibilang orang ya PSI mungkin proxy-nya PDIP, mungkin ya. Kenapa? Platformnya kurang lebih sama. Partai Demokrat ada unsur militer di situ, Golkar dengan Berkarya itu kan partai-partai yang proxy-nya kurang lebih sama,” kata dia.
Ia berharap, pemilu 2024 masyarakat lebih matang dalam berdemokrasi. Selain itu, rasa senasib dan satu bangsa perlu ditumbuhkan lagi. “Kapan sih kita benar-benar bisa membangun negara ini, bangsa ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, dari 75 parpol tersebut hanya 43 yang memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, dari 43 parpol tersebut hanya 40 partai yang akhirnya mendaftaran diri ke KPU hingga batas waktu penutupan pendaftaran, 14 September 2022.
Source: https://www.pilar.id/dekan-fisip-ui-sebut-ada-partai-proxy-seperti-apa/