Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) kembali melahirkan doktor yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik.

Sundjaya resmi meraih gelar Doktor Antropologi setelah mempertahankan disertasi berjudul “Mesandak: Situasi Komoditi dalam Proses Pertukaran Lahan Hutan di Lombok, Nusa Tenggara Barat” dalam Sidang Promosi Doktor yang diselenggarakan pada Kamis (2/7) di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok. Dengan predikat sangat memuaskan, Sundjaya menjadi doktor ke-3 dari Program Riset Doktor Antropologi FISIP UI.

Melalui penelitian etnografi yang dilakukan pada komunitas petani penerima izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) di kawasan perbukitan sekitar Taman Nasional Rinjani, Pulau Lombok, selama periode 2022–2024, Sundjaya mengkaji dinamika pengalihan hak dan akses atas lahan di kawasan hutan lindung yang telah memperoleh legalitas pengelolaan melalui skema HKm sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial (PS).

Penelitian ini berangkat dari fenomena masih berlangsungnya berbagai praktik lokal dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan, seperti mesandak (gadai), ganti rugi, nyakap (perjanjian garap dengan sistem bagi hasil), nyudu (memanfaatkan ruang kosong pada lahan orang lain), serta sistem pewarisan.

Sundjaya menjelaskan bahwa praktik-praktik tersebut telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Sasak di Pulau Lombok dan umumnya diterapkan pada lahan milik pribadi. Namun, praktik serupa tetap berlangsung ketika masyarakat memperoleh hak kelola atas kawasan hutan melalui skema HKm.

Dalam disertasinya, Sundjaya menjelaskan bahwa mesandak bukan sekadar praktik gadai, melainkan metafora untuk memahami perjumpaan antara aturan formal yang dibangun negara melalui kebijakan Perhutanan Sosial dengan pranata-pranata lokal yang telah lama mengatur akses masyarakat terhadap lahan hutan.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian legalitas melalui skema HKm tidak secara otomatis menghadirkan jaminan tenurial (tenure security) bagi para petani. Sebaliknya, kebijakan formal berjalan berdampingan dengan pranata-pranata lokal yang tetap berfungsi dalam mengatur akses terhadap lahan. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya koeksistensi antara sistem formal dan informal dalam pengelolaan kawasan hutan,” jelas Sundjaya.

Di Lombok, praktik mesandak maupun ganti rugi tidak berkembang sebagai bentuk perlawanan terhadap regulasi negara. Sebaliknya, praktik tersebut terus beradaptasi dan dinegosiasikan sesuai kebutuhan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Fenomena tersebut oleh Sundjaya disebut sebagai “informalitas di dalam formalisasi” akses hutan, yakni kondisi ketika aturan formal negara dan pranata lokal bekerja secara bersamaan dalam mengatur penguasaan lahan.

Lebih lanjut Sundjaya mengakatan, “Disertasi ini juga menemukan bahwa praktik nyakap dan nyudu tetap menjadi mekanisme penting bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap lahan HKm. Praktik tersebut berlangsung karena sebagian besar lahan yang kini berada dalam skema HKm sebelumnya telah menjadi ruang penghidupan masyarakat melalui proses perambahan sebelum adanya kebijakan legalisasi pengelolaan hutan.”

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa berbagai sistem hak atas lahan dapat hidup berdampingan sebagaimana dijelaskan dalam konsep layers of property yang dikembangkan Franz dan Keebet von Benda-Beckmann.

Ia menekankan bahwa penelitian ini mengidentifikasi empat faktor utama yang memengaruhi lahan HKm menjadi objek pertukaran, yaitu sistem tenurial dan lapisan hak atas lahan, efektivitas pranata lokal, penciptaan nilai yang bersifat relasional, serta respons masyarakat terhadap berbagai perubahan. Keempat faktor tersebut saling berkaitan melalui relasi sosial, seperti hubungan kekerabatan, pertemanan, maupun kemitraan dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Temuan penelitian ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Program Perhutanan Sosial di Indonesia. Berbagai faktor yang teridentifikasi dapat dikembangkan menjadi variabel operasional dalam proses perencanaan, verifikasi teknis, hingga monitoring dan evaluasi pengelolaan kawasan pasca-pemberian izin,” ujarnya.

Dengan demikian, pengelolaan hutan berbasis masyarakat tidak hanya bertumpu pada aspek legalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan dinamika sosial dan budaya yang berkembang di tingkat lokal.