


Renny Ariyanny menjadi Doktor dari Krimonologi setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Disgorgement of Profit sebagai Reaksi atas Kejahatan Korporasi Bidang Keuangan di Indonesia” pada Selasa (11/7) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI. Sebagai ketua sidang, Prof. Dr. Iwan Gardono Sudjatmiko.
Promotor, Dr. Drs. Mohammad Kemal Dermawan, M.Si dan kopromotor, Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si. Para dewan penguji Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D., Prof. Dr. Drs. Muhammad Mustofa, M.A., Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si., Dr. Dra. Vinita Susanti, M.Si.
Menurut Renny, sistem hukum Indonesia tidak memiliki aturan hukum khusus untuk mengatur kejahatan korporasi bidang keuangan, sementara efek negatif dari kejahatan ini sangat besar dari tahun ke tahun. Untuk mengatasi masalah tersebut, selama ini penegak hukum yang menangani kejahatan ini mempergunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya seperti Undang-Undang Pencucian Uang untuk menanganinya.
Namun, karena proses pengadilan pidana dan perdata yang panjang terkadang membuat upaya penegakan hukum untuk mendapatkan kembali asset/dana negara yang dicuri pelaku/korporasi tidak sebesar yang diharapkan. Putusan akhir pengadilan biasanya memberikan uang pengganti yang jauh lebih rendah dari dakwaan atau bahkan pengadilan dapat memutuskan bahwa pelaku/korporasi tidak perlu membayar apapun.
“Untuk mengisi kesenjangan antara uang/asset negara yang hilang akibat kejahatan korporasi dengan uang yang dapat diambil kembali dari korporasi pelaku, penelitian ini bermaksud memperkenalkan “Disgorgement of Profit” yaitu perintah/kewajiban pengembalian keuntungan dari perolehan harta tidak sah melalui penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) sebagai cara yang lebih cepat untuk menyelesaikannya. Dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan prinsip unjust enrichment dan restorative justice demi terwujudnya kesejahteraan nasional berdasarkan sumbangan dari welfare criminology,” ujar Renny.
Renny menjelaskan kesimpulan hasil dari penelitiannya yaitu “Disgorgement of profit dapat diterapkan dan di adaptasikan ke dalam sistem hukum Indonesia terutama untuk penyelesaian kasus kejahatan korporasi bidang keuangan di Indonesia. Proses penyelesaian melalui Disgorgement of profit lebih efektif dalam memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat adanya Kejahatan Korporasi bidang Keuangan.”
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan sebaiknya sama dengan jumlah uang yang diambil dengan prinsip restorative justice (mengembalikan keadaan ke kondisi semula) dan penerapan unjust enrichment secara seimbang.
“Hasil maksimal pengembalian keuangan negara dari kejahatan korporasi tersebut dapat mendukung upaya pembangunan nasional Indonesia sehingga dapat tercipta Welfare Criminologyyaitu bagaimana menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pengendalian kejahatan,” tutup Renny.