Isu perkawinan anak menjadi perhatian global dalam beberapa tahun terakhir ini. Fenomena perkawinan anak terjadi di seluruh belahan dunia dan ada kecenderungan meningkat apabila tidak dilakukan upaya-upaya pencegahannya. Hal inilah yang diangkat dalam Diskusi Publik “Relevansi UU Perkawinan dalam Pemenuhan Hak-hak Anak” yang diadakan oleh Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI pada Senin (27/4/2015).
Acara yang bertempat di Ruang Terapung, Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia ini, dibuka dengan perkenalan Seperlima. Seperlima adalah gugus tugas yang bertujuan melakukan advokasi bagi penyelenggaraan pendidikan kesehatan reproduksi serta seksual di sekolah dan pesantren. Seperlima terdiri dari empat lembaga, yaitu Rahima, PKBI, Pamflet, serta Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI dan didukung oleh Hivos.
Rangkaian acara diskusi publik ini terdiri dari sambutan dan pembukaan oleh Dekan FISIP UI, Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc, pemutaran film “Selamat Menempuh Hidup Baru” yang disutradarai oleh Dinda Kanya Dewi, diskusi film bersama Rachel Amanda, diskusi panel, dan music performance dari SKJB dan Grand Band, serta tayangan video Seperlima.
Hadir sebagai keynote speaker dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA): Pemenuhan Hak Anak dalam UU Perkawinan untuk Pencapaian MDG’s, Sekretaris Kementerian KPPPA, Dr. Sri Danti Anwar.
Dalam diskusi panel dibahas seputar Puska Gender dan Seksualitas FISIP UI: Pemaparan Hasil Riset, Pemaparan Proses JR UU Perkawinan oleh Zumrotin K. Susilo, Fenomena Perkawinan Anak dari Perspektif Perlindungan Anak oleh Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, dan Relevansi dan Peluang Perubahan UU Perkawinan kondisi saat ini oleh KH. Maman Imanulhaq.