Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial: Keterlibatan Pemerintah yang Lebih Intens Berdampak Signifikan Dalam Pengumpulan Wakaf Uang

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, potensi wakaf sebagai instrument penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia sangatlah besar. Namun dukungan pemerintah terhadap wakaf uang dewasa ini masih belum diimbangi oleh kajian terstruktur yang memadai. Disisi lain, ada mismatch potensi dengan realitas yang sangat terkait dengan aspek tingkat partisipasi dan dukungan masyarakat serta manajemen pengelolaan.

Hal tersebut disampaikan Banu Muhammad Haidlir dalam promosi doktor di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI pada Rabu (7/7). Ia menyampaikan disertasinya yang berjudul “Kebijakan Wakaf Uang di Indonesia: Tinjauan Dukungan Masyarakat dan Optimalisasi Pengelolaan” didepan para penguji.

Tim penguji pada sidang terbuka promosi doktor Banu yaitu sebagai ketua sidang Dekan FISIP UI, Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, Promotor, Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono. M.Sc, Ko Promotor Rahmatina Awaliah Kasri, S.E., MIDEC., M.B.A., Ph.D, serta para anggota Irfan Syauqi Beik, Ph.D, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D, Dr. Sari Viciawati Machdum, M.Si, Prof. Isbandi Rukminto Adi, M.Kes., Ph.D dan Dr. Dra. Johanna Debora Imelda, M.A.

Permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia sangat banyak dan kompleks sehingga perlu kolaborasi dan kontribusi serta dukungan berbagai pihak, bukan hanya pemerintah. Ada banyak keterbatasan pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial seperti misalnya dari sisi pendanaan, jika hanya mengandalkan dana pemerintah pusat dan daerah (APBN dan APBD) tentu tidak akan cukup, sedangkan dari sisi pengelolaan program, ada keterbatasan sumberdaya manusia, fasilitas, keterjangkauan untuk pemerataan dan berbagai kendala lainnya yang dimiliki oleh pemerintah.

Masyarakat Indonesia dalam berbagai konsep kehidupan termasuk praktik kehidupan sosialnya banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai ke-Islaman. Ada banyak aktivitas ibadah sosial yang telah menyatu dalam kehidupan sosial kemasyarakatan kita dan secara nyata berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah wakaf.

Aset wakaf ini memiliki memiliki sifat yang khas yaitu harus dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Secara regulasi, Di Indonesia telah ada UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Keterkaitan kedua UU ini tentunya dapat dikaji secara mendalam dari sisi wakaf dan peranannya dalam kesejahteraan sosial.

Menurut Banu, ada beberapa hal yang dapat disimpukan pada kajian disertasi ini, yaitu: Pengelolaan wakaf uang di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam pengumpulan dan pendayagunaan. Walau masih jauh dari potensinya, capaian-capaian kinerja BWI dan juga banyak nazhir Yayasan ataupun perorangan sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam empat tahun terakhir.

“Kemajuan tersebut terlihat dari semakin banyaknya proyek wakaf, perluasan aset wakaf dan peningkatan pengumpulan dan penyaluran wakaf uang. Keterlibatan pemerintah yang lebih intens terbukti berdampak signifikan dalam pengumpulan wakaf uang, misalnya melalui program CWLS (Cash Waqf Link Sukuk),” ujar Banu.

Banu menjelaskan hasil studinya, berdasarkan hasil studi empiris yang dilakukan dalam studi ini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat Indonesia berwakaf uang dapat dijelaskan dengan menggunakan menggunakan Theory of Planned of Behaviour (TPB) yang diekstensi dengan variabel lain seperti relijiusitas, pengetahuan dan tingkat kepercayaan terhadap Lembaga pengelola wakaf.

“Penelitian ini juga berhasil mengidentifikasi dan menjabarkan keterkaitan antara wakaf uang dan kesejahteraan sosial. Melalui model yang didasarkan pada subjek (pelaku) wakaf dan juga aspek pengelolaannya, penelitian ini berhasil menjelaskan keterkaitannya dengan kesejahteraan material dan spiritual. Model ini juga dapat dijadikan sebagai basis untuk melihat sejauh mana dampak dari wakaf terhadap dua jenis kesejahteraaan sosial tersebut. Dari keterkaitan tersebut penelitian ini mengklasifikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan material yaitu: memenuhi keterbatan kapabilitas sosial dan penggerak ekonomi nasional,” jelas Banu.

Dari beberapa temuan empiris dan kajian teoritis ini serta melihat peluang dan tantangan pengembangan wakaf uang, “maka studi ini merekomendasikan empat strategi utama pengembangan wakaf untuk mencapai kesejahteraan sosial dengan mengoptimalkan proses penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusiannya. Empat strategi tersebut adalah meningkatkan literasi masyarakat, memasifkan gerakan terkait wakaf uang, meningkatkan fasilitas dan lingkungan pendukung pelaksanaan wakaf uang, dan penguatan kelembagaan pengelola wakaf,” ujarnya.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.