Doktor Kriminoogi UI Meneliti Cyberhater Sebagai Manifestasi Kejahatan Siber di Indonesia

Pada perkembangannya, kejahatan dengan kebencian (hate crime) merupakan bentuk kejahatan yang dilandasi oleh prasangka (prejudice). Secara sederhana, hate speech dapat diafiliaskan pada ungkapan kebencian terhadap individu atau kelompok yang dilandasi adanya perbedaan ras, etnis, agama atau kepercayaan, kelompok, warna kulit, hingga orientasi.

Hal tersebut menjadi muara latar belakang hate crime dimotivasi dengan adanya prasangka. Salah satu manifestasi cybercrime dalam lingkup hate crime adalah munculnya gelombang cyberhate. Cyberhate menghadirkan pergerakan global atas dasar prasangka kebencian.

Lingkup cyberhate memiliki korelasi dengan konteks geografis, platform media sosial yang digunakan dan perspektif terhadap dinamika sentimen isu. Oleh karena itu, Lucky Nurhadiyanto mengangkat permasalahan dalam penelitian disertasinya yang berjudul “Identifikasi Tipologi Cyberhater Amatir dan Profesional sebagai Manifestasi Kejahatan Siber di Indonesia”.

Lucky menjelaskan, permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada tiga aspek, yaitu maraknya cyberhater, relevansi dengan media sosial, dan pola konten dalam konteks.

“Hasil dari penelitian ini, yakni maraknya cyberhater dilatarbelakangi tingginya penetrasi pengguna media sosial, pemanfaatan isu yang didominasi konten political online hate, online religious hate speech, dan online racism. Penelitian ini turut mengungkapkan bahwa fenomena cyberhater di Indonesia seringkali berakar pada bias SARA dan polarisasi politik,” jelas Lucky.

Menurutnya, perspektif ini menjadi landasan pemahaman bahwa konten cyberhate kerap berasal dari hasil konstruksi sosial yang memanfaatkan pergeseran nilai-nilai demokrasi untuk menyebarkan diskriminasi.

“Kemudian, penambahan tipe pelaku dalam tipologi cyberhater yakni troller yang identifk dengan public order criminal dan buzzer yang identifk dengan professional criminal behavior,” ujar Lucky.

Oleh karena itu, Lucky menjelaskan bahwa rumusan tipologi cyberhater tersebut dapat menjadi referensi teoretis dan praktis dalam upaya pengendalian kejahatan siber di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan cyberhate.

Lucky menjelaskan kesimpulan atas pertanyaan penelitian tersebut membantu dalam merumuskan strategi mitigasi pencegahan dan penanganan cyberhater di Indonesia. Hal ini menjadi manifestasi tambahan dari simpulan dalam penelitian ini melalui rumusan tersebut.

“Rumusan kerangka kerja strategi tersebut antara lain mencakup 4 hal, yakni sosialisasi dan edukasi literasi digital dan kesadaran keamanan siber, penguatan regulasi dan kebijakan keamanan siber, implementasi pendekatan zero trust, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, akademisi, pihak swasta, media dan komunitas dalam memperkuat soft infrastructure keamanan siber di Indonesia,” jelas Lucky.

Lucky Nurhadiyanto secara sah mendapatkan gelar Doktor Kriminologi UI setelah melalui promosi doktor pada Rabu (25/06) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI. Ia mendapatkan predikat kelulusan ‘Sangat Memuaskan’, dibawah bimbingan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.

Sebagai ketua sidang promosi doktor, Prof. Dr. Drs. Dody Prayogo, MPST. Sebagai promotor Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D dan kopromotor Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si. serta sebagai dewan penguji, Dr. Ismail Fahmi, Dr. Eriyanto, S.I.P., M.Si, Dr. Kisnu Widagso, S.Sos., M.T.I, Prof. Dr. Drs. Muhammad Mustofa, M.A dan Dr. Dra. Vinita Susanti, M.Si.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.