
Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) kembali meluluskan doktor baru melalui Sidang Promosi Doktor yang diselenggarakan pada Senin (6/7) di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok.
Pada sidang tersebut, Ichmi Yani Arinda Rohmah resmi meraih gelar Doktor Sosiologi setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Ketidakpastian Pasar: Sosiologi Ekonomi Pasar Investasi Digital Legal dan Ilegal yang Berkembang di Indonesia.” Dengan capaian tersebut, Ichmi menjadi Doktor Sosiologi ke-144 di FISIP UI dengan predikat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Sangat Memuaskan.
Disertasi yang disusunnya mengkaji dinamika pasar investasi digital di Indonesia melalui perspektif sosiologi ekonomi dengan menyoroti berbagai bentuk ketidakpastian yang dihadapi pasar investasi legal maupun ilegal.
Penelitian ini berangkat dari fenomena pesatnya perkembangan investasi digital di Indonesia yang ditandai dengan meningkatnya jumlah investor, khususnya dari kalangan generasi muda, serta semakin beragamnya platform dan instrumen investasi yang tersedia.
Di sisi lain, pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan meningkatnya praktik investasi ilegal yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan media sosial. Modus penipuan bahkan berkembang dengan menggunakan identitas perusahaan investasi legal untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.
Dalam penelitiannya, Ichmi melakukan kajian pada pasar investasi legal reksa dana PT Bibit Tumbuh Bersama serta pasar investasi ilegal yang menggunakan identitas perusahaan tersebut secara tidak sah. Penelitian juga dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Selain itu, ia mengamati aktivitas investasi digital pada berbagai platform, seperti Telegram, Instagram, dan Play Store.
Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methods yang mengombinasikan etnografi digital, metode kuantitatif, dan metode kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai hubungan antarpelaku dalam pasar investasi digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan pasar investasi di Indonesia secara signifikan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai aktivitas investasi. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, ketidakpastian tetap menjadi tantangan utama yang dihadapi para pelaku pasar, baik dalam investasi legal maupun ilegal.
“Penelitian ini menemukan adanya perbedaan mendasar antara pasar investasi digital legal dan ilegal, terutama pada karakteristik jaringan aktor dan mekanisme pembentukan kepercayaan. Pada pasar investasi legal, ketidakpastian tercermin melalui fluktuasi nilai aset dan tingkat risiko investasi. Sementara itu, pasar investasi ilegal cenderung menawarkan kepastian keuntungan melalui skema tertentu, seperti Ponzi Scheme, sebagai bagian dari praktik penipuan,” jelas Ichmi.
Lebih lanjut, penelitian ini mengidentifikasi lima aspek sosial yang membentuk ketidakpastian pasar investasi, yaitu kepercayaan, penilaian, jaringan, institusi, dan kerangka kognitif. Kelima aspek tersebut saling berkaitan dalam membentuk keputusan para pelaku pasar ketika menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian.
Menurut Ichmi, ketidakpastian pasar investasi tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh berbagai aspek sosial yang membentuk hubungan antaraktor di dalam pasar.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian pasar investasi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh berbagai aspek sosial yang membentuk hubungan antaraktor di dalam pasar. Membangun kepercayaan, reputasi, dan mekanisme penilaian yang kredibel menjadi faktor penting dalam mereduksi ketidakpastian tersebut, di samping pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence,” ujarnya.
Penelitian ini juga mengungkap bahwa perkembangan pasar investasi ilegal menghadirkan tantangan baru bagi pasar investasi legal.
Selain beroperasi tanpa izin resmi, pelaku investasi ilegal memanfaatkan berbagai media digital untuk menjalankan modus penipuan, termasuk dengan menggunakan identitas perusahaan investasi yang telah memiliki reputasi baik di masyarakat.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kemajuan teknologi digital tidak hanya membuka peluang inovasi di sektor investasi, tetapi juga menciptakan ruang bagi berkembangnya praktik-praktik penipuan yang semakin kompleks.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap pasar investasi digital, bagi perusahaan investasi dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat, serta bagi masyarakat luas untuk meningkatkan literasi keuangan sehingga mampu membedakan investasi legal dan ilegal serta mengambil keputusan investasi secara lebih aman, rasional, dan bertanggung jawab.


