Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) kembali mengukuhkan Doktor Sosiologi, Agus Mauluddin, melalui Sidang Promosi Doktor yang diselenggarakan pada Kamis (13/8) di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok.

Dalam disertasinya berjudul “Produksi Ruang Abu-Abu dan Politik Ketidakadilan: Studi Sosiologi Atas Ekonomi Informal di Jakarta”, Agus mengkaji bagaimana produksi ruang abu-abu dalam praktik spasial ekonomi informal di Jakarta Pusat membentuk relasi kuasa dan menghasilkan ketidakadilan spasial.

Penelitian tersebut berangkat dari transformasi Jakarta sejak dekade 1970-an, ketika ibu kota mengalami peningkatan investasi dan masuk ke dalam pembagian kerja internasional. Masuknya modal asing, pertumbuhan perusahaan multinasional dan domestik, serta peran negara dalam pembangunan mendorong perkembangan Jakarta sebagai kota yang terintegrasi dengan ekonomi kapitalis global. Namun, pertumbuhan tersebut tidak sepenuhnya diikuti peningkatan kesejahteraan mayoritas penduduk.

Kondisi tersebut melahirkan paradoks perkotaan Jakarta yang ditandai oleh struktur ganda: modern sekaligus tradisional. Di satu sisi, Jakarta berkembang sebagai kota global yang terhubung dengan sistem ekonomi kapitalis dunia. Di sisi lain, ekonomi informal justru tumbuh pesat di pusat perkotaan dan menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Agus menggunakan pendekatan kualitatif melalui etnografi perkotaan dengan mengombinasikan teori produksi ruang Henri Lefebvre, konsep hak atas kota dari David Harvey, keadilan spasial Edward Soja, serta teori informalitas Manuel Castells dan Alejandro Portes.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi informal bukan residu dari proses modernisasi kota, melainkan aktor vital dalam menopang ekonomi dan kehidupan perkotaan. Namun, keberadaan mereka termarginalkan secara struktural melalui penggusuran, kriminalisasi, serta stigma negatif. Temuan lapangan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas parkir informal menunjukkan bahwa kelompok yang berkontribusi terhadap denyut kehidupan kota justru menjadi kelompok yang paling rentan dieksklusikan dari ruang kota.

“Di tengah marginalisasi tersebut, para aktor ekonomi informal membentuk ruang tandingan melalui praktik sehari-hari. Mereka secara aktif menegosiasikan, menavigasi, bahkan menentang kebijakan tata ruang yang eksklusif. Praktik tersebut menunjukkan bahwa ruang kota bukanlah sesuatu yang netral, melainkan arena pertarungan berbagai kepentingan dan relasi kuasa,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa penelitian ini juga memperkenalkan perspektif quad-space yang mencakup ruang, waktu, uang, dan orang sebagai hubungan relasional yang cair, terus dinegosiasikan, dan diproduksi ulang dalam pembentukan ruang abu-abu perkotaan. Irisan keempat elemen tersebut memperlihatkan bagaimana akumulasi kapital berkelindan dengan distribusi sumber daya dan akses terhadap ruang kehidupan warga.

Agus menegaskan bahwa perjuangan PKL dan pelaku parkir informal untuk mempertahankan keberadaan di pusat kota bukan semata-mata upaya akumulasi kapital, melainkan perjuangan mempertahankan penghidupan. Meskipun regulasi formal cenderung membatasi akses mereka, masih terdapat ruang diskresi yang terus diperebutkan dan dinegosiasikan di antara berbagai aktor produksi ruang kota.

Ia menekankan, pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa produksi ruang di Jakarta Pusat bukan proses yang bebas nilai. Ia merupakan arena relasi kuasa yang menghasilkan ketidakadilan spasial secara sistemik. Dengan mengintegrasikan pemikiran Lefebvre, Harvey, dan Soja, studi ini menunjukkan bahwa persoalan PKL dan parkir informal tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan ketertiban, melainkan sebagai persoalan keadilan struktural.

Temuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya komitmen kebijakan yang lebih inklusif dan mekanisme produksi ruang berbasis akar rumput agar pengelolaan kota mampu mengakui kontribusi ekonomi informal serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses dan membentuk ruang kota secara lebih adil.