Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menghadapi persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemadaman saat bencana terjadi. Fragmentasi kewenangan antarlembaga, dominasi pendanaan untuk respons, lemahnya pemanfaatan sistem peringatan dini, hingga stigma terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi untuk membangun tata kelola karhutla yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertema “Kesiapan Penanggulangan, Hukum, dan Penganggaran Penanganan Kebakaran Hutan (karhut)” yang digelar pada Sabtu (5/9) di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta. Kegiatan diselenggarakan Forum Intelektual Interdisiplin (FIAD), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), LaporIklim, dan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan UI.

Dosen Departemen Antropologi Faklutas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Dr. Sofyan Ansori, menyoroti pentingnya menempatkan masyarakat lokal bukan sekadar sebagai objek mitigasi, melainkan sebagai aktor yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas untuk terlibat dalam penanggulangan karhutla.

Berdasarkan penelitian etnografis yang dilakukannya sejak 2015 di Kalimantan Tengah, Ansori menemukan bahwa kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA) cenderung melemah ketika dukungan hanya diberikan pada musim kemarau.

Kelompok yang semula dapat beranggotakan 20–30 orang, di sejumlah wilayah menyusut menjadi sekitar lima hingga tujuh anggota aktif. Dukungan finansial pun terbatas dan tidak berlangsung sepanjang tahun.

Menurutnya, masyarakat juga menghadapi keterbatasan ruang hidup akibat ekspansi konsesi dan minimnya lapangan kerja. Kebijakan pelarangan pembakaran lahan setelah kebakaran besar 2015 belum selalu disertai alternatif penghidupan maupun metode pengelolaan lahan yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lanskap setempat.

Persoalan tersebut diperburuk oleh fragmentasi kelembagaan. Penanggulangan karhutla melibatkan BNPB, Kementerian Kehutanan, Kementerian PU, BPBD, Manggala Agni, TNI/Polri, dan berbagai aktor lainnya dengan kewenangan sektoral yang belum terintegrasi. Kondisi ini bahkan dapat menghambat pemadaman di kawasan yang berbatasan secara administratif. “Operasi-operasi pemadaman kebakaran itu messy banget,” kata Ansori.

Dari sisi pendanaan, mekanisme yang berjalan masih lebih kuat pada fase respons dibandingkan pencegahan. Dana pencegahan bergantung pada anggaran reguler kementerian/lembaga, sementara Dana Siap Pakai BNPB baru dapat digunakan setelah status Siaga Darurat atau Tanggap Darurat ditetapkan.

Ansori menjelasan bahwa pendekatan berbasis sains dinilai dapat memperkuat perubahan paradigma tersebut. Pemodelan risiko kebakaran hingga skala desa sebenarnya telah tersedia dan dapat digunakan untuk menetapkan status siaga lebih awal, menentukan lokasi intervensi seperti canal blocking dan sekat bakar, serta mengarahkan pendanaan restorasi jangka panjang.

Ansori juga menekankan bahwa masyarakat adat masih menghadapi stigma historis sebagai pembakar hutan. Stigma tersebut telah berlangsung sejak masa kolonial dan kembali menguat setiap terjadi karhutla berskala besar.

Karena itu, kebijakan penanggulangan perlu mempertimbangkan sejarah, perubahan lanskap, keterbatasan ruang hidup, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. “Ketika masyarakat dibebani tanggung jawab lingkungan, kita juga harus memastikan mereka memiliki kapasitas dan dukungan untuk menjalankannya,” tegas Ansori.

Penguatan koordinasi lintas sektor, pergeseran anggaran menuju pencegahan, pemanfaatan sistem peringatan dini, reformasi kerangka hukum, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat lokal menjadi langkah penting agar Indonesia tidak terus terjebak dalam siklus respons setelah bencana terjadi.