Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chaula Rininta Anindya, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Diseminasi Hasil Riset Pencapaian Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) Periode 2021–2024 yang diselenggarakan oleh Wahid Foundation di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta, Selasa (20/01).

Riset Pencapaian RAD PE memiliki tiga nilai utama. Pertama, menyediakan dokumentasi berbasis riset terkait implementasi RAD PE beserta dinamika di lapangan. Kedua, menjadi landasan bukti empiris dalam mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Tahun 2025–2029. Ketiga, mendorong perluasan pelibatan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.

Penelitian ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan menggunakan pendekatan policy-oriented research dan metode campuran. Sebanyak 52 informan dari unsur pemerintah daerah, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan aparat penegak hukum terlibat dalam penelitian ini. Studi dilakukan dengan membandingkan implementasi RAD PE di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kendal, dan Kota Mataram.

Dalam paparannya, Chaula menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil (OMS) sebagai aktor strategis dalam upaya pencegahan ekstremisme di tingkat lokal. Menurutnya, kedekatan OMS dengan masyarakat menjadikan mereka penghubung kunci antara kebijakan nasional dan kebutuhan serta dinamika daerah. “OMS memiliki kapasitas untuk melokalkan isu ekstremisme agar relevan dengan konteks sosial dan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Diseminasi ini merupakan bagian dari upaya Wahid Foundation dalam mendokumentasikan dan memaparkan hasil riset pencapaian implementasi RAD PE di Indonesia selama periode 2021–2024. Riset ini dinilai penting dan strategis karena masih terbatasnya kajian yang secara komprehensif mengulas capaian, tantangan, dan pembelajaran pelaksanaan RAD PE di tingkat daerah.

Temuan riset menunjukkan bahwa keberadaan regulasi RAD PE berperan penting dalam meningkatkan koordinasi lintas instansi serta memperkuat sinergi program pencegahan ekstremisme di daerah. Meski demikian, tantangan masih ditemukan, antara lain perbedaan pemahaman mengenai ekstremisme, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan akan pendampingan teknis dari pemerintah pusat.

Diseminasi hasil riset ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat kebijakan dan praktik pencegahan ekstremisme di tingkat lokal. Temuan dan rekomendasi penelitian diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyempurnaan tata kelola, substansi program, serta mekanisme koordinasi RAD PE, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga strategis dalam mendukung penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) serta keberlanjutan upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.