Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI Dukung KPI untuk Evaluasi Dengar Pendapat

Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia mendukung sepenuhnya langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengundang masukan publik terkait perpanjangan izin siaran 10 televisi swasta. Karena itu Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI mengecam keras pernyataan Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR yang menuduh langkah KPI tersebut sebagai ‘ilegal’.

Dukungan terhadap KPI dan kecaman terhadap anggota DPR ini termuat dalam Pernyataan Sikap Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI yang dikirimkan secara tertulis kepada KPI, DPR, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan ditandatangani oleh Ketua Departemen Ilmu Komunikasi UI, Dr. Pinckey Triputra, M.Sc. (25 Januari 2016).

Seperti diketahui, KPI dalam media sosial resminya (19/1) menyatakan tengah mengkaji perpanjangan izin 10 stasiun televisi yang habis tahun ini, antara lain melalui mekanisme uji publik atau evaluasi dengar pendapat (EDP) izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Induk Televisi Berjaringan.

Untuk dapat terus bersiaran, televisi swasta harus melakukan proses perpanjangan izin melalui KPI bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Karena itu, KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke ujipublik@kpi.go.id sebelum 31 Januari 2016.

Tercatat ada 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya pada 2016: ANTV, GlobalTV, Indosiar, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, TVOne, dan MetroTV.

Sikap KPI ini ternyata memperoleh reaksi keras Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, yang menyebut uji publik yang dilakukan KPI sebagai ilegal.

Menurut mereka (20/1/2016), perpanjangan izin penyiaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan KPI tidak perlu mengundang masyarakat untuk memberikan penilaian. Mereka juga mengatakan, inisiatif KPI itu menyalahi perundang-undangan sehingga layak disebut ‘ilegal’.

“Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa,” kata Mahfudz saat dihubungi wartawan.

Dalam Siaran Pers Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI mengecam keras pernyataan dua anggota DPR tersebut. “Pernyataan tersebut keliru besar karena menafikan publik dan membuat publik tidak memiliki akses terhadap kebijakan penyiaran yang sangat penting. Pernyataan dua anggota DPR tersebut justru tidak sesuai dengan prinsip demokratisasi penyiaran yang dijunjung tinggi dalam UU Penyiaran,” demikian tertulis dalam surat pernyataan sikap tersebut.

Menurut Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, langkah KPI harus didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Karena itu, evaluasi kelayakan perpanjangan izin siaran masing-masing stasiun televisi harus secara tegas dilaksanakan berdasarkan lima hal:

  1. Dalam memberikan rekomendasi serta melaksanakan tahap-tahap perpanjangan izin siaran, KPI dan Kominfo harus merujuk pada UU Penyiaran dan kepentingan publik. KPI dan Kominfo harus berkomitmen untuk menegakkan UU Penyiaran 2002 tanpa ada pengecualian atau dispensasi apa pun dan kepada siapa pun.
  2. Evaluasi KPI selama 10 tahun terhadap isi siaran masing-masing stasiun televisi (berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran/P3 dan SPS). Evaluasi juga mencakup bagaimana respon masing-masing stasiun televisi terhadap setiap sanksi maupun peringatan yang pernah diberikan oleh KPI selama 10 tahun.
  3. Evaluasi KPI selama 10 tahun terhadap muatan pendidikan dalam siaran masing-masing stasiun televisi.
  4. Evaluasi KPI selama 10 tahun terhadap kepatuhan masing-masing stasiun televisi untuk menerapkan Sistem Siaran Berjaringan (SSJ).
  5. Evaluasi KPI terhadap kepatuhan terhadap kewajiban menayangkan muatan lokal dalam Sistem Siaran Berjaringan (SSJ) dalam siaran masing-masing stasiun televisi, sebagaimana dinyatakan dalam P3 dan SPS.

Dalam kaitan dengan pernyataan dua anggota DPR yang dinilai tidak layak tersebut, Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI meminta DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan Fraksi memanggil dan meminta klarifikasi dari pernyataan Ketua Komisi I dan Wakil Ketua Komisi I tersebut karena seharusnya DPR (khususnya Komisi 1) menjalankan UU Penyiaran secara murni dan konsekuen serta melindungi hak-hak publik.

 

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.