


Dunia benar-benar berubah sejak peristiwa terorisme global. Ada dampak psikologis terorisme yang menyebabkan ketakutan dan prasangka. Pada kasus di Indonesia, misalnya teror bom Bali dan berbagai teror bom lainnya telah menimbulkan kutukan dari berbagai kalangan terhadap aksi terorisme.
Pada saat yang bersamaan muncul pula kekhawatiran bahwa akan ada implikasi pada masalah demokrasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui undang-undang anti terorisme mengadopsi kebijakan dan telah bertekad mengalahkan kelompok teroris sembari tetap mempertahankan demokrasi.
Akan tetapi, pada akhirnya penanganan terorisme itu memiliki dinamikanya sendiri. Sebagian pandangan ilmuan mengatakan proses penanganan terorisme yang sedang terjadi akan berkontribusi positif pada demokrasi, dan sebagian menjelaskan sebaliknya.
Husnul Isa Harahap mengangkat disertasi yang berjudul “Pelanggaran Peradaban Demokrasi Di Indonesia: Studi Kasus Penanganan Terorisme Tahun 2016-2022”. Ia resmi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Politik dari FISIP Universitas Indonesia setelah melaksanakan sidang promosi doktor pada Kamis (03/07) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok.
Menurut Husnul, studi ini meneliti ketegangan antara nilai-nilai peradaban demokrasi dan praktik penanganan terorisme di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat seperti apa penanganan terorisme di Indonesia yang dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban demokrasi.
Husnul mengatakan, penelitian ini mendeskripsikan bahwa penanganan terorisme di Indonesia dilakukan dengan meningkatkan kewenangan negara yang ditujukan untuk tidak hanya melakukan pengungkapan kasus terorisme tetapi juga mencegah terjadinya kasus terorisme.
“Hal ini dilakukan agar tercipta keamanan publik dan juga agar terorisme tidak mengancam demokrasi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya penanganan terorisme tersebut justru menimbulkan masalah bagi nilai-nilai peradaban demokrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada empat temuan utama penelitian ini. Pertama, terdapat pelanggaran nilai-nilai peradaban demokrasi dalam penanganan terorisme yang dapat dilihat dari empat hal, yaitu: (1) aspek supremasi konstitusi; (2) persamaan hukum yang adil; (3) jaminan civil liberty, penghormatan terhadap hak asasi manusia; (4) pengawasan parlemen sebagai konsekuensi legislative enactment.
“Kedua, terdapat hubungan yang kontradiktif antara peradaban demokrasi dan penanganan terorisme yang dapat dilihat dari empat hal, yaitu: (1) kontradiksi antara supremasi konstitusi dan kebijakan; (2) kontradiksi masalah hukum dan penegakannya; (3) kontradiksi masalah HAM, civil liberty dan keamanan; (4) kontradiksi masalah pengawasan parlemen dan penguatan kapasitas negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, temua ketiga, terdapat empat pola penanganan terorisme yang menegaskan adanya pola yang memperlemah peradaban demokrasi, yaitu: (1) pola penegakan hukum yang tidak murni; (2) adanya praktik pengamanan jenazah. (3) kecenderungan cipta kondisi; (4) inkonsistensi informasi.
“Temuan pertama, kedua dan ketiga penelitian disertasi ini telah mengkonfirmasi bahwa memang terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai peradaban demokrasi dalam implementasi kebijakan penanganan terorisme di Indonesia,” tambah Husnul.
Namun, masih terdapat pertanyaan mengapa penanganan terorisme di Indonesia menimbulkan masalah pelanggaran terhadap nilai-nilai peradaban demokrasi.
“Sehingga yang menjadi temuan keempat, dari penelitian disertasi ini adalah argumentasi mengenai penyebab terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai peradaban demokrasi dalam penanganan terorisme di Indonesia,” jelas Husnul.
Ia menekankan bahwa pada temuan keempat, terdapat 4 penyebab pelanggaran antara lain: (1) tradisi penanganan terorisme; (2) kuatnya dukungan politik serta undang-undang; (3) Kecenderungan excessive trust pada otoritas; (4). Kompleksitas tantangan penanganan terorisme.
Implikasi teoritis dari penelitian ini memperkuat sekaligus merevisi teori peradaban demokrasi Leslie Lipson. Bagi Lipson freedom itu adalah esensial dalam peradaban demokrasi. Akan tetapi agak berbeda dengan teori Lipson, dalam penelitian ini ditemukan bahwa pelanggaran freedom itu justru membentuk pola yang menimbulkan masalah bagi peradaban demokrasi. Dengan demikian novelty penelitian ini adalah pada teori pelemahan peradaban demokrasi.







