Pusat Kajian Gender dan Seksualitas (Puska GenSeks) LPPSP FISIP Universitas Indonesia bekerjasama dengan Puan Amal Hayati atas dukungan Oslo Coalition menyelenggarakan Seminar Nasional “#Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman – Hapus Sunat Perempuan: Berbasis Riset, Memantau Kebijakan, dan Berkolaborasi dengan Orang Muda” pada Rabu (05/11) di Auditorium Mochtar Riady, FISIP UI.
Praktik Sunat Perempuan atau Pemotongan/Perlukaan Genital Perempuan (P2GP)masih ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini sering kali dibenarkan dengan alasan tradisi, sosial, atau keagamaan, padahal tidak memiliki manfaat medis dan dapat menyebabkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang serius bagi perempuan dan anak perempuan.
Rena Herdiyani (Peneliti dari Kalyanamitra) menjelaskan berdasarkan penelitian, sampai saat ini praktik P2GP dengan berbagai bentuk masih dilakukan di Jabodetabek dengan alasan ajaran agama maupun tradisi keluarga atau budaya.
“Walaupun P2GP tidak pernah ada dalam standar kompetensi dokter, bidan dan perawat, dan juga tidak ada dalam kurikulum pendidikan tenaga kesehatan, namun praktik ini tetap dilakukan oleh bidan, dokter dan dukun sunat tradisional karena alasan banyaknya permintaan orang tua dan takut sanksi sosial apabila tidak melayani P2GP,” ujarnya.
Dalam temuan penelitiannya, masyarakat tidak memahami P2GP tidak ada manfaatnya bagi kesehatan perempuan, bahkan merupakan praktik yang berbahaya dan berisiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Masyarakat juga tidak memahami bahwa apapun cara nya P2GP merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kementerian Kesehatan, atas dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan lembaga masyarakat, telah berhasil mendorong dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 bahwa sunat perempuan dilarang.
Dr. Imran Pambudi, MPHM (Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan RI) menjelaskan Sesuai dengan SDG’s tujuan 5 yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, Menghapuskan semua praktik berbahaya seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa serta sunat perempuan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peran Kementerian Kesehatan dalam Pencegahan P2GP, melakukan pendidikan publik tentang bahaya P2GP dari sudut pandang kesehatan melalui Nakes, mengintegrasikan bahaya P2GP ke dalam kurikulum pembaga pendidikan kedokteran, kesehatan, dan kebidanan, serta melahirkan kebijakan yang melarang keras Nakes dan lembaga layanan kesehatan untuk memberikan layanan P2GP.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional untuk menghapus praktik ini. Namun, tantangan masih muncul dalam bentuk lemahnya pemahaman masyarakat, terbatasnya data berbasis riset, serta kurang optimalnya pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional dan daerah.
Dra. Desy Andriani (Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA), upaya KemenPPPA dengan melakukan roadmap dan rencana aksi P2GP, yakni advokasi kebijakan pencegahan P2GP dan terintegrasinya pendataan, penguatan advokasi berbasis masyarakat melalui organisasi keagamaan, integrasi FGM/C dalam sistem data nasional, pelibatan orang muda dan Pusat Pembelajaran Keluarga, serta pendekatan multisektor dan kolaboratif (pemerintah, masyarakat, media, akademisi-pakar, dunia usaha).
Dari segi agama, KH. Nur Achmad, M.A (KUPI dan Dosen Kajian Islam, Pengasuh Ponpes Ki Bagus Hadikusumo Jampang Bogor), menjelaskan khitan perempuan dalam pandangan empat mazhab, yaitu Syafi‘i: Wajib (akhfadl ringan),Hanbali: Makrumah (kemuliaan) dalam tradisi, Maliki: Makrumah (kemuliaan), Hanafi: Makrumah (kemuliaan). “Jadi sebagian besar tidak mewajibkan, tetapi mengakui sebagai tradisi,” jelasnya.
“KUPI merekomendasi semua pihak, individu, keluarga, masyarakat, tenaga medis, ulama/tokoh agama, pemerintah, ormas dan lembaga-lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, dan media untuk memberikan pemahaman tentang P2GP yang lengkap dan menggunakan perspektif maqashid al-syariah dan kaidah-kaidah fiqhiyah,” ujarnya.
Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd (Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Kemenag RI) menjelaskana bahwa ikap kementerian agama mendukung penuh PP No. 28 Tahun 2024 khususnya Pasal 101-102 perihal penghapusan praktik sunat perempuan.
Ia menegaskan, “pelibatan aktor layanan keagamaan, tokoh agama dan lembaga keagamaan dalam upaya pembinaan kepada masyarakat untuk pencegahan P2GP.”







