Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kebijakan publik, terutama yang menyangkut sesuatu yang berbahaya seperti bahan peledak komersial. Sebuah penelitian yang dilakukan Kasmen berjudul “Pengawasan Bahan Peledak Komersial dengan Kerangka Tiga Tingkat Kelembagaan yang Memperhatikan Faktor Keamanan dan Ekonomi dengan Aplikasi Soft Systems Methodology” menganalisis regulasi, struktur tata kelola, dan struktur relasi sosial pengawasan bahan peledak komersial yang memperhatikan faktor keamanan dan nilai ekonomi.
Penelitian Kasmen merupakan sebuah action research yang menggunakan aplikasi Soft Systems Methodology (SSM). Data dikumpulkan dengan wawancara mendalam, diskusi informal, dan focus group discussion. Adapun analisis data mengacu pada pentahapan yang dilakukan pada seven stages of SSM. Hasil penelitian pada tataran makro terkait regulasi menunjukkan adanya perdebatan mengenai efektivitas kebijakan, peraturan, dan adanya usulan pembentukan UU tentang Bahan Peledak. Pada tataran meso terkait struktur tata kelola menunjukkan bahwa adanya permasalahan mengenai lemahnya mekanisme pengawasan, rendahnya kapasitas pegawai, dan lemahnya koordinasi, serta adanya rumusan Badan Pengawasan sebagai pengganti Tim Pengawas Bahan Peledak. Sedangkan pada tataran mikro berkaitan dengan struktur relasi pelaku usaha memperhatikan faktor keamanan dan nilai ekonomi. Struktur relasi pelaku usaha menunjukkan adanya interaksi dan transaksi mulai dari kegiatan produksi hingga penggunaan bahan peledak. Decoupling pada tataran mikro cukup tinggi karena terjadi kasus-kasus bahan peledak dan persaingan usaha yang kurang sehat yang mengindikasikan kurang sesuainya praktek di langan dengan peraturan yang ada. Penelitian ini menghasilkan pengembangan konsep teori pengawasan yang dapat diaplikasikan pada organisasi sektor publik.
Agar pengawasan bahan peledak komersial lebih efektif, penelitian ini merekomendasikan agar dibentuk UU tentang Bahan Peledak. Selain itu, dalam sidang promosi doktornya yang berlangsung pada Rabu (11/01), Kasmen juga memberikan saran perlu diubahnya status Tim Pengawas menjadi Badan Pengawas yang posisinya berada langsung di bawah Presiden sehingga memiliki bargaining power dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan bahan peledak. Peningkatan kapasitas petugas pengawas dan pemaksimalan peran asosiasi pelaku usaha juga perlu diperhatikan.