Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar New Zeland mengadakan public lecture dengan tema diskusi “Does Multilateralism still Matter? Learning from New Zealand” pada Jumat (13/10) di Auditorium Komunikasi.
Sebagai pembicara Victoria Hallum (Wakil Sekretaris Kelompok Urusan Multilateral dan Hukum, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan New Zeland), sebagai pembahas Ali Wibisono, Ph.D (Dsosen Departemen Ilmu Hubungan Internasional) serta moderator Dwi Ardhanariswari Sundrijo, Ph.D. (Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum & Sekretaris Fakultas).
Acara ini juga dihadiri Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto (Dekan FISIP UI), Duta Besar New Zeland untuk Indonesia H.E. Kevin Burnett, delegasi kedutaan besar New Zeland, 70 mahasiswa sarjana dan pascasarjana Departemen Ilmu Hubungan Internasional serta mahasiswa Hubungan Internasional Paramadina Jakarta.
Dekan FISIP UI menyambut kedatangan Ambassador New Zeland beserta delegasi nya, dalam sambutannya ia mengatakan hubungan bilateral antara Indonesia dan New Zeland bisa terjalin lebih erat lagi khususnya di bidang akademisi untuk membahas dan berkolaborasi mengenai isu-isu serta situasi secara global.
Ia juga merasa senang karena mahasiswa FISIP UI medapatkan kesempatan kuliah tamu ini untuk mendengarkan mengenai isu multilateralisme tidak hanya dari para dosen tetapi juga langsung dari praktisi. Seperti yang di ketahui Victoria Hallum adalah seorang diplomat dan Wakil Sekretaris Multilateral dan Urusan Hukum di Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan New Zeland sejak September 2022.
Duta Besar New Zeland untuk Indonesia, Kevin Burnett mengatakan Indonesia dan New Zeland mempunyai hubungan bilateral yang baik dan kuat. Ia menceritakan secara singkat jejak hubungan Selandia Baru dan Indonesia. Hubungan diplomatik resmi didirikan pada tahun 1958 dan sejak itu kemitraan kedua negara semakin kuat. Kedua negara juga memiliki perjanjian di bidang keamanan dan perdagangan. Burnett berharap dari diskusi ini New Zeland dapat memberikan perspektifnya dalam lingkungan global.
Victoria mengatakan, ketertarikan New Zeland terhadap multilateralisme dan peraturan multilateral sangat kuat. Multilateralisme memungkinkan untuk mengupayakan solusi multilateral yang bertahan lama terhadap permasalahan bersama.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa New Zeland cenderung memandang solusi-solusi terbaik didasarkan pada aturan-aturan multilateral, karena ketika negara-negara setuju untuk terikat pada solusi-solusi internasional tersebut berdasarkan hukum internasional, hal ini akan meningkatkan kemungkinan mereka atau kita dapat mengandalkan solusi-solusi tersebut, dan meningkatkan stabilitas dan prediktabilitas.
Namun pada saat yang sama, aktor-aktor non-negara mempunyai kekuatan dan kemampuan yang lebih besar untuk terlibat dan memberikan dampak melintasi batas-batas negara dibandingkan sebelumnya. “Saya berbicara tentang regionalisme harus didukung oleh multilateralisme, kekuasaan akan berguna jika dibarengi dengan keadilan internasional,” tutup Victoria.