Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan kuliah umum mengenai Perlindungan Korban dengan pembicara Hasto Atmojo Suryo (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia) pada Sabtu (12/06) melalui YouTube Kriminologi Indonesia. Kegiatan ini memberikan gambaran pada mahasiswa bahwa menyuarakan keadilan bagi korban maupun saksi adalah yang penting dan wajib dalam menegakkan HAM.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menjadi dasar pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2008, dua tahun setelah UU tersebut lahir, kemudian LPSK terbentuk. Telah terjadi perkembangan dalam sistem peradilan pidana di Indonsia yang tidak saja berorientasi perlindungan bagi pelaku (tersangka/terdakwa) tetapi juga berorientasi kepada perlindungan atau kepentingan pihak korban maupun saksi.
Peran LPSK yaitu memberikan perlindungan, memastikan perlindungan hukum, melakukan pemenuhan hak procedural, memenuhi hak korban untuk rehabilitasi, medis, psikologi dan psiko-sosial serta memfasilitasi korban untuk memperoleh restitusi dan kompensasi.
“Subjek perlindungan LPSK adalah saksi dan saksi pelaku yang terlibat didalam suatu tindak pidana tapi kemudian dia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatannya, korban, pelapor dan ahli. Tetapi LPSK mempunyai prioritas atau tindak pidana tertenu seperti perdagangan manusia, kekerasan seksual perempuan dan anak, korupsi, penyiksaan, narkotika, penganiayaan berat, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, terorisme serta tindak pidana lain terkait ancaman jiwa” jelas Hasto.
LPSK juga memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak procedural, perlindungan hukum, hak atas pembiayaan, hak atas informasi, bantuan medis, bantuan psikologis, rehabilitasi psiko-sosial, fasilitas ganti rugi dan pemenuhan hak saksi pelaku.
“Jumlah permohonan perlindungan terbanyak terjadi pada tahun 2016 sebanyak 2.387 karena banyak yang berasal dari korban pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965 dan 1966, sedangkan pada tahun 2020 kemarin juumlah pemohon turun menjadi 1245” tambah Hasto.
Hasto menjelaskan, LPSK sendiri masih mengalami kendala dan mempunyai tantangan kedepannya, seperti kurangnya dukungan anggaran terhadap hak asasi dan korban, anggaran LPSK terus menurun dari tahun ke tahun, pemahaman instansi terkait termasuk aparat penegak hukum terhadap hak-hak saksi dan korban dirasa belum merata, serta keberadaan LPSK yang masih tersentralisasi menjadi kendala dan tantangan dalam melakukan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.