Menjadi Perempuan Lebih Berbahaya dibandingkan Menjadi Pasukan Perdamaian

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri bersama Departemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan kegiatan yang mengangkat tema “Jaringan Masukan Peran dan Capaian Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020: Peluang dan Tantangan” pada Kamis (10/10) di Balai Sidang UI Depok.

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) Indonesia membekali para pasukan perdamaian wanita dengan kemampuan gender-responsive dan kemampuan untuk membangun komunitas (community building). Kontribusi dan peran personil perempuan Indonesia di MPP PBB menjadi dokter, perawat, administrasi, promosi tentang PBB dan Indonesia. Kenaikan personil perempuan dari Indonesia dari 77 personel per Januari 2019 menjadi 125 personel per Agustus 2019, jumlah personel tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara terbesar diantara negara ASEAN. Sejalan dengan komitmen Indonesia pada implementasi Action for Peacekeeping Initiative, Indonesia akan terus menambah personil perempuan.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik, kebanyakan korbannya adalah perempuan. Mengapa kesopanan atau norma hukum tidak ada di wilayah konflik? Karena tidak ada lagi yang menjalankan hukum. Pasukan perdamaian hadir di wilayah konflik misi PBB adalah sebagai penjaga perdamaian, penjaga kesepakatan penghentian kekerasan bersenjata” jelas Fitriani.

Salah satu tugas  pasukan PBB adalah mengawasi  pihak-pihak yang bertikai untuk tidak menjalankan kekerasan kepada warga sipil yang seharusnya bisa kembali menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Fitriani menjelaskan, tapi yang terjadi karena tidak adanya keamanan, warga sipil yang paling lemah kebanyakannya adalah perempuan mengalami kekerasan seksual, bahkan Sekjen PBB mengakui kekerasan seksual adalah ancaman bagi hak individu untuk hidup bermartabat maka dari itu, agar misi perdamaian PBB  juga memperhatikan adanya kasus-kasus kekerasan seksual dan bagaimana misi perdamaian PBB bisa membantu untuk menghapuskan konflik tersebut.

PBB sendiri memberikan laporan seberapa besar kasus kekerasan seksual terkait konflik yang terjadi dan kekerasan seksual dilakukan oleh aktor bersenjata selama konflik. Pihak-pihak yang berkonflik menggunakan kekerasan seksual sebagai taktik untuk penguasaan suatu daerah, khususnya dalam konflik etnis. Oleh karena itu sering kali terjadi penggunaan taktik militer menggunakan kekerasan seksual merupakan pernikahan paksa dan kehamilan paksa.

Hampir 50% perempuan mengalami tindak kekerasan seksual dalam perang saudara di Liberia, banyak korban perkosaan berusia 5 dan 12 tahun. PBB telah mencatat lebih dari 2.000 tuduhan pelecehan dan eksploitasi seksual oleh penjaga perdamaian PBB. Dampaknya adalah trauma fisik, psikologis, kehamilan yang tidak diinginkan, PMS dan penolakan komunitas.

Pasukan perdamaian Indonesia untuk misi perdamaian PBB tidak pernah melakukan kekerasan seksual, karena pasukan perdamaian Indonesia sudah menekankan untuk menjaga harakat dan tidak merusak nama baik Indonesia. Sebelum berangkat pasukan Indonesia juga harus mentandatangani bahwa mereka menghargai hak asasi manusia, selain itu para pasukan sudah mendapatkan pelatihan tentang gender.

“Awalnya pasukan perdamaian tidak peduli tentang kekerasan seksual, dengan adanya sensitifitas dan tekanan dari media. Force Commander meminta agar anak buahnya tidak melakukan tindakan kekerasan seksual, mereka sudah berkonflik dan bersedih seharusnya para personil penjaga perdamaian melindungi. Kadang kala diakui bahwa lebih berbahaya menjadi perempuan dari pada jadi pasukan disana. Karena pasukan mempunyai persenjataan kalau perempuan disana tidak punya apa-apa untuk melindungi dirinya sendiri” tambah Fitriani.

Dewan Keamanan PBB mengartikulasikan hubungan antara kekerasan seksual dan pemulihan perdamaian dan keamanan, mengamanatkan pasukan perdamaian untuk memastikan para pelaku dituntut, bahwa korban selamat dilindungi, menerima keadilan dan kompensasi.

Peran khusus penjaga perdamaian perempuan adalah pemberi pertolongan, tempat bercerita/pengumpul informasi, panutan dan mendekatkan masyarakat khususnya dalam budaya. Tantangan meningkatkan jumlah perempuan pasukan perdamaian untuk misi penjaga perdamaian, idealnya harus memenuhi jumlah massa kritis yang seimbang untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat setempat. Tantangan mengirim perempuan ke misi PBB juga datang dari persepsi keluarga dan masyarakat, pelecehan seksual, diskriminasi gender dan bias terhadap kandidat.

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.