Menyoal Perlindungan Konsumen Transportasi Online

Kasus kriminal yang dilakukan oleh pengemudi taksi atau ojek online belakangan sering terdengar. Berdasarkan hasil pengumpulan fakta yang dilakukan, sejak Juli 2016 hingga Maret 2018, setidaknya telah terjadi 14 kasus kriminal berupa pelecehan seksual, perampasan barang, perampokan, bahkan hingga pembunuhan yang terjadi kepada konsumen taksi atau ojek online. Dua kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah kasus pencabulan oleh supir Go-Car terhadap penumpangnya pada Februari lalu, dan kasus pembunuhan Yun Siska Rochani oleh supir taksi online pada 18 Maret lalu. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan: sudahkah transportasi online memiliki standar pelayanan minimum yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan terhadap konsumennya?

Menjawab pertanyaan tersebut, study club yang dibentuk alumni jurusan Ilmu Politik FISIP UI, Vamsa Indonesia, mengadakan diskusi publik dengan tema “Transportasi Online Dilihat dari Perspektif Perlindungan Konsumen”. Diskusi yang diadakan di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI pada Jumat (20/04) ini menghadirkan dua pembicara, yakni Syafrin Liputo dari perwakilan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Deddy Herlambang dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN).

Diskusi ini membahas tentang upaya pencegahan dan penangkalan terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi pada konsumen transportasi online. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya peraturan mengenai kuota yang membuat pendataan pengemudi dan kendaraannya lebih jelas serta  memperkecil kemungkinan adanya “akun bodong” pengemudi. Sistem pendataan melalui dashboard dipilih, dengan alasan transparansi pendataan pengemudi. Hal tersebut diharapkan agar keamanan penumpang bisa terjaga dengan mengetahui sedikit profil pengemudi yang mengantarkan mereka.

Implikasi dari sistem kuota yang tercantum dalam Permenhub No.108 Tahun 2017 ini adalah sistem rekrutmen perusahaan aplikasi transportasi online dilakukan lebih selektif, mengikuti rasio kebutuhan sesuai wilayah.

Poin-poin permasalahan lain yang dibahas terkait perlindungan konsumen transportasi online adalah  adanya unfair contract dalam syarat dan ketentuan setiap produk, penyelesaian sengketa hukum, hingga perlindungan data konsumen.

Dari diskusi ini dapat diketahui bahwa kompleksnya permasalahan perlindungan konsumen transportasi online perlu penyelesaian secara struktural yang melibatkan beberapa Kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perhubungan. Kejelasan penegakan regulasi dibutuhkan, tidak hanya untuk melindungi hak dan kewajiban konsumen, tetapi juga pengemudi dan pihak pengembang aplikasi.

Peserta diskusi public ini adalah sivitas akademika UI, Asosiasi Driver Online (ADO), dan Perkumpulan Armada Sewa (PAS).

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.