Sejumlah kalangan mengecam keras tindakan Amerika Serikat yang dilaporkan melancarkan serangan militer ke Caracas, ibu kota Venezuela. Dalam operasi tersebut, Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya disebut ditangkap dan dibawa keluar dari negara itu. Serangan juga dilaporkan menghantam Mausoleum Hugo Chávez, mantan presiden Venezuela.
Amerika Serikat menyatakan operasi tersebut dilakukan dalam rangka memerangi apa yang mereka sebut sebagai “narkoterorisme”. Namun, tudingan itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Sejumlah pihak menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penyelundupan narkotika berskala besar dari Venezuela sebagaimana diklaim Washington.
Shofwan Al Banna Choiruzzad, Ph.D (Dosen Ilmu Hubungan Internasional UI) mengatakan dalam instagram pribadinya @shofwan,“kalaupun ada dugaan kejahatan lintas negara, mekanisme hukum internasional seharusnya ditempuh terlebih dahulu. Harus ada pembuktian, legitimasi, dan kesepakatan multilateral. Dalam kasus ini, semua itu tidak terjadi.”
Shofwan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara. Mereka memperingatkan bahwa preseden ini dapat membahayakan tatanan global jika dibiarkan tanpa respons tegas dari komunitas internasional.
Insiden ini juga dikaitkan dengan melemahnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam konflik global lainnya. Menurut Shofwan, pembiaran terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah berpotensi mendorong tindakan sepihak oleh kekuatan besar lain di dunia.
“Jika penculikan kepala negara dapat dibenarkan, maka tidak ada lagi pijakan moral bagi negara mana pun untuk mengkritik agresi atau pelanggaran kedaulatan di tempat lain,” ujarnya.
Perhatian kini tertuju pada sikap negara-negara Eropa serta organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), apakah akan mengecam tindakan Amerika Serikat sebagaimana mereka mengecam agresi militer di wilayah lain.
Di dalam negeri, sejumlah pihak juga menantikan sikap resmi pemerintah Indonesia, mengingat kembali pidato Presiden Indonesia di Majelis Umum PBB yang menekankan pentingnya supremasi hukum internasional dan penolakan terhadap logika “yang kuat menentukan kebenaran”.
“Konsistensi sikap Indonesia sangat dinantikan, apakah tetap berdiri pada prinsip hukum internasional dan multilateralisme,” kata Shofwan.
Situasi di Venezuela dinilai berpotensi memicu ketegangan global yang lebih luas jika tidak segera direspons melalui jalur diplomasi internasional. Para pengamat menyerukan penguatan kembali multilateralisme dan semangat keadilan global sebagaimana diwariskan para pendiri bangsa-bangsa dunia.







