

Depok, 7 Januari 2025 – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia berhasil menambah Doktor dalam bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial dengan promovendus atas nama Fitriah. Pada Selasa (7/1), Fitriah berhasil mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Mobilisasi Sumber Dalam Gerakan Sosial Oleh Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan Untuk Memberikan Perlindungan Bagi Pekerja Perempuan Dalam Putting-Out System”.
Dalam sidang ini, Fitriah secara resmi mendapatkan gelar Doktor dengan predikat “sangat memuaskan” dengan IPK terakhir 3.6, dengan pelantikan ini, Fitriah berhasil menjadi doktor ke-73 dalam bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Penelitian ini mengangkat perempuan yang berprofesi sebagai pekerja rumahan, yang mana pemberdayaan mereka memiliki isu yang berlapis, mulai dari upah yang rendah, serta tidak adanya perlindungan kesehatan ataupun kontrak kerja yang jelas. Permasalahan ini tentunya membuat perempuan yang tergabung dalam pekerjaan ini menjadi kelompok rentan.
“Salah satu program pemerintah yang diangkat melalui disertasi ini adalah Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) yang menjadi wadah bagi perempuan pekerja rumahan untuk menyuarakan haknya. Penelitian yang dilakukan juga berfokus kepada program JPRI dan menganalisis upaya JPRI dalam isu yang sedang dihadapi terkait dengan hak-hak perempuan pekerja rumahan,” jelas Fitriah.
Fitirah menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. serta mengangkat topik dan isu dalam sudut pandang perempuan, mengingat subjek utama yang menghadapi isu ini adalah kaum perempuan. Selain itu, Fitriah juga menggunakan teori mobilisasi sumber dalam gerakan sosial sebagai landasan dalam melakukan penelitian ini yang menjelaskan terkait dengan sumber-sumber yang menjadi dasar dari sebuah gerakan sosial.
“Disertasi ini juga mengangkat kerangka keadilan gender, mengingat isu perempuan pekerja rumahan juga berhubungan dengan relasi kuasa dan gender. Selain isu individual, menjangkau perempuan pekerja rumahan juga sulit karena yang bersangkutan tersebar di berbagai kota di Indonesia, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawa peran yang besar dalam menjangkau perempuan pekerja rumahan, serta membuat kelompok bagi para perempuan pekerja rumahan ini, sehingga yang bersangkutan bisa memulai gerakan sosial secara kolektif,” ujar Fitriah.
Lebih lanjut Fitriah mengatakan, “tetapi terdapat temuan bahwa gerakan dan tindakan yang dilakukan JPRI belum membuahkan hasil karena berbagai kendala yang dialami, misalnya menambah anggota, mempertahankan persatuan anggota, serta permasalahan dan kesulitan untuk mencari dukungan dari berbagai pihak.”
Dengan berbagai temuan, “saya memberi beberapa rekomendasi penting terkait dengan isu perempuan pekerja rumahan. Terdapat rekomendasi praktis terkhusus untuk tiga sektor, yaitu jaringan pekerja rumahan, pemerintah, serta pengusaha. Rekomendasi yang dituliskan misalnya penjangkauan dan pendataan pekerja secara berkala, sosialisasi, pembuatan regulasi dan kode etik untuk pekerja rumahan secara spesifik, serta membuat sistem operasional prosedur atau Buku Panduan Praktik bagi para pekerja rumahan untuk bisa bekerja sesuai dengan prosedur yang aman dan terjamin,” jelasnya.
Selain itu, Fitirah juga merekomendasikan untuk perkembangan Ilmu Kesejahteraan sosial yang membahas terkait dengan peran ilmu kesejahteraan sosial sebagai pedoman untuk melakukan intervensi dan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan isu ini.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto sebagai ketua sidang, dengan Dr. Dra. Johanna Debora Imelda, M.A. sebagai promotor, dan Dr. Indra Lestari Fawzi, M.Si. sebagai kopromotor. Dewan penguji terdiri dari Prof. Dr. Widjajanti M. Santoso, M.Litt., Prof. Binahayati Rusyidi, MSW, Ph.D., Prof. Dra. Francisia Saveria Sika Ery Seda, M.A., Ph.D., dan Dr. Dra. Triyanti Anugrahini, M.Si.
Disertasi ini diharapkan dapat memperluas pemahaman terkait dengan isu perempuan pekerja rumahan di Indonesia, serta menjadi masukkan bagi sektor pemerintah maupun pengusaha untuk membuat regulasi dan pengembangan pedoman bagi hak dan kewajiban perempuan pekerja rumahan di Indonesia.