Penelitian ini dipublikasikan oleh Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Universitas Indonesia yang bertujuan mengkaji penggunaan pinjaman online Peer to Peer (P2P) Lending oleh perempuan, dengan fokus pada manfaat dan tantangan yang mereka hadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap 35 perempuan pengguna pinjaman online, mewakili beragam latar belakang sosial dan ekonomi.
Hasil penelitian mencerminkan bahwa banyak perempuan menggunakan pinjaman online untuk kebutuhan keluarga dan pribadi, tetapi juga mengalami tantangan, termasuk bunga tinggi dan pelanggaran privasi. Selain itu, terdapat kasus kekerasan berbasis gender online yang dialami perempuan dalam konteks ini. Sehingga penulis juga melakukan wawancara dengan perwakilan asosiasi fintech, pembuat kebijakan, dan pihak terkait, serta menggabungkan data sekunder untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif guna memberikan perlindungan dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi.