Tindak kekerasan berdasarkan perbedaan gender masih saja terjadi di Indonesia. Jumlah kasusnya seperti fenomena gunung es. Faktanya, menurut data yang dikemukakan Aliansi Laki-Laki Baru, terdapat tindak kekerasan di ranah personal terhadap fisik perempuan sebanyak 4.281 kasus, kekerasan seksual 3.495 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 1.451 kasus.
Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UI adakan seminar untuk membahas sexual abuse dengan tema menumbuhkan kesadaran melawan kekerasan seksual. Seminar diadakan di Auditorium Juwono Sudarsono pada Selasa, (21/11). Syaldi Sahude, Co founder National Coordinator Aliansi Laki-Laki Baru, Dr. Dra. Budi Wahyuni, MM, MA., Wakil Ketua Komnas Perempuan, dan Nadya Karima Melati, S.Hum, Unit Pengaduan untuk Rujukan Komnas Perempuan dan SGRC dihadirkan sebagai pembicara.
Salah satu penyebab masih banyaknya kekerasan seksual adalah budaya di masyarakat yang masih keliru. “Budaya kita masih jauh dari kata kesetaraan gender,” kata Budi Wahyuni. Budaya tersebut berawal dari hal-hal kecil di kalangan anak muda yang berpacaran, misalnya kebiasaan laki-laki memberi hadiah atau mentraktir makan pacarnya membuat perempuan susah menolak dan merasa berhutang budi kepada pacarnya. Hal itu menandakan masih tingginya dominasi laki-laki yang dapat mengontrol perempuan dan menjadi cikal bakal sexual abuse.
Untuk mengatasi sexual abuse di masyarakat perlu dilakukan tindakan dari berbagai lapisan masyarakat. Bagi setiap individu misalnya, setiap orang sebaiknya menuntut pendidikan kesetaraan gender dan pendidikan seksual yang komprehensif agar tahu dan terhindar dari kekerasan.
Bagaimana membangun keluarga yang demokratis dan mengedepankan nilai-nilai kesetaraan juga berpengaruh untuk mencegah fenomena sexual abuse. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak juga dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan.
Di tingkat masyarakat, menghentikan stigma dan stereotip terhadap korban kekerasan seksual sangat diperlukan. Penekanan pada masyarakat bahwa setiap tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual adalah kejahatan. Negara berperan dalan membuat kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, mencabut kebijakan yang diskriminatif, dan memberikan pendidikan seksual secara komprehensif.