Tahap Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada di Masa Pandemi

Seminar hasil penelitian mata kuliah organisasi dan birokrasi pemilu dilaksanakan pada Selasa (5/1) melalui Zoom. Penelitian ini dilakukan mulai bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, yang dilakukan di beberapa daerah yang melakukan Pilkada serentak pada tahun 2020. Pembahasa hasil riset ini, yaitu Arief Budiman, S.S, S.IP, MBA (Ketua KPU RI), Abhan, S.H, M.H (Ketua Bawaslu RI) dan Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si.

Penelitian dengan  judul “Tahap Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020: Kasus Pilkada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara”. Penelitian ini dilakukan kelompok dua Program Pascasarjana Departemen Ilmu Politik FISIP UI yang mengikuti mata kuliah organisasi dan birokrasi pemilu. Sebagai wakil dari kelompok satu, Marlan Infantri menjelaskan hasil penelitian kelompoknya.

Pada penelitian ini berfokus pada kasus pilkada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Fakta di lapangan menunjukan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Salah satu persyaratan lainnya juga diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 PAsal 50A yang mewajibkan bakal pasangan calon melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan hasilnya harus diserahkan pada saat pendaftaran. KPU dan Bawaslu Kabupaten Karo menjalankan regulasi ini secara ketat.

“Temuan dan analisis terkait pelanggaran, semua kandidat melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa menuju kantor KPU, sehingga tidak ada satupun pasangan calon yang melaporkan pelanggaran pasangan calon lainnya ke Bawaslu. Selain itu tidak ada sanksi kepada kandidat yang melakukan pelanggaran kesehatan karena lemahnya aspek regulasi (PKPU No.6 Tahun 2020)” ujar Marlan.

Marlan juga menjelaskan, sebagai penyelenggara tentu ada tantangan yaitu resiko tertular dan suasana kebatinan yang dirasakan sangat mempengaruhi psikologis penyelenggara pemilu. Meskipun protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, kekhawatiran saat pendaftaran dan penyerahan dokumen tetap menyelimuti psikologis penyelenggara pemilu.

“Rekomendasi untuk KPU dalam Pemilu pada saat pandemi yaitu dengan system jemput bola kepada bakal pasangan calon yang akan mendaftar menjadi kepala daerah sehingga proses pendaftaran tidak perlu dilakukan di kantor KPU, khawatir massa pendukung ikut serta mengiringi calon pasangan menuju KPU. Selain itu penggunaan aplikasi SILON dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi konflik jika ternyata pada hari pendaftaran calon, berkas pendaftarab ditolak oleh KPU” saran Marlan.

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.