{"id":47156,"date":"2019-10-10T15:44:25","date_gmt":"2019-10-10T08:44:25","guid":{"rendered":"http:\/\/fisip.ui.ac.id\/?p=47156"},"modified":"2019-10-17T15:47:17","modified_gmt":"2019-10-17T08:47:17","slug":"menjadi-perempuan-lebih-berbahaya-dibandingkan-menjadi-pasukan-perdamaian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/menjadi-perempuan-lebih-berbahaya-dibandingkan-menjadi-pasukan-perdamaian\/","title":{"rendered":"Menjadi Perempuan Lebih Berbahaya dibandingkan Menjadi Pasukan Perdamaian"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata\n(KIPS) Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri bersama\nDepartemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan kegiatan yang mengangkat\ntema \u201cJaringan Masukan Peran dan Capaian Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia di\nDewan Keamanan PBB Periode 2019-2020: Peluang dan Tantangan\u201d pada Kamis (10\/10)\ndi Balai Sidang UI Depok. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) Indonesia\nmembekali para pasukan perdamaian wanita dengan kemampuan <em>gender-responsive<\/em> dan kemampuan untuk membangun komunitas (<em>community building<\/em>). Kontribusi dan\nperan personil perempuan Indonesia di MPP PBB menjadi dokter, perawat,\nadministrasi, promosi tentang PBB dan Indonesia. Kenaikan personil perempuan\ndari Indonesia dari 77 personel per Januari 2019 menjadi 125 personel per\nAgustus 2019, jumlah personel tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara\nterbesar diantara negara ASEAN. Sejalan dengan komitmen Indonesia pada\nimplementasi <em>Action for Peacekeeping\nInitiative<\/em>, Indonesia akan terus menambah personil perempuan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik,\nkebanyakan korbannya adalah perempuan. Mengapa kesopanan atau norma hukum tidak\nada di wilayah konflik? Karena tidak ada lagi yang menjalankan hukum. Pasukan\nperdamaian hadir di wilayah konflik misi PBB adalah sebagai penjaga perdamaian,\npenjaga kesepakatan penghentian kekerasan bersenjata\u201d jelas Fitriani.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu tugas&nbsp;\npasukan PBB adalah mengawasi&nbsp;\npihak-pihak yang bertikai untuk tidak menjalankan kekerasan kepada warga\nsipil yang seharusnya bisa kembali menjalankan kehidupannya sehari-hari. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fitriani menjelaskan, tapi yang terjadi karena tidak\nadanya keamanan, warga sipil yang paling lemah kebanyakannya adalah perempuan\nmengalami kekerasan seksual, bahkan Sekjen PBB mengakui kekerasan seksual\nadalah ancaman bagi hak individu untuk hidup bermartabat maka dari itu, agar\nmisi perdamaian PBB&nbsp; juga memperhatikan\nadanya kasus-kasus kekerasan seksual dan bagaimana misi perdamaian PBB bisa\nmembantu untuk menghapuskan konflik tersebut. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">PBB sendiri memberikan laporan seberapa besar kasus\nkekerasan seksual terkait konflik yang terjadi dan kekerasan seksual dilakukan\noleh aktor bersenjata selama konflik. Pihak-pihak yang berkonflik menggunakan\nkekerasan seksual sebagai taktik untuk penguasaan suatu daerah, khususnya dalam\nkonflik etnis. Oleh karena itu sering kali terjadi penggunaan taktik militer\nmenggunakan kekerasan seksual merupakan pernikahan paksa dan kehamilan paksa. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hampir 50% perempuan mengalami tindak kekerasan seksual\ndalam perang saudara di Liberia, banyak korban perkosaan berusia 5 dan 12\ntahun. PBB telah mencatat lebih dari 2.000 tuduhan pelecehan dan eksploitasi\nseksual oleh penjaga perdamaian PBB. Dampaknya adalah trauma fisik, psikologis,\nkehamilan yang tidak diinginkan, PMS dan penolakan komunitas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasukan perdamaian Indonesia untuk misi perdamaian PBB\ntidak pernah melakukan kekerasan seksual, karena pasukan perdamaian Indonesia\nsudah menekankan untuk menjaga harakat dan tidak merusak nama baik Indonesia.\nSebelum berangkat pasukan Indonesia juga harus mentandatangani bahwa mereka\nmenghargai hak asasi manusia, selain itu para pasukan sudah mendapatkan\npelatihan tentang <em>gender<\/em>. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cAwalnya pasukan perdamaian tidak peduli tentang\nkekerasan seksual, dengan adanya sensitifitas dan tekanan dari media. <em>Force Commander<\/em> meminta agar anak\nbuahnya tidak melakukan tindakan kekerasan seksual, mereka sudah berkonflik dan\nbersedih seharusnya para personil penjaga perdamaian melindungi. Kadang kala\ndiakui bahwa lebih berbahaya menjadi perempuan dari pada jadi pasukan disana.\nKarena pasukan mempunyai persenjataan kalau perempuan disana tidak punya\napa-apa untuk melindungi dirinya sendiri\u201d tambah Fitriani. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dewan Keamanan PBB mengartikulasikan hubungan antara\nkekerasan seksual dan pemulihan perdamaian dan keamanan, mengamanatkan pasukan\nperdamaian untuk memastikan para pelaku dituntut, bahwa korban selamat\ndilindungi, menerima keadilan dan kompensasi. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peran khusus penjaga perdamaian perempuan adalah pemberi\npertolongan, tempat bercerita\/pengumpul informasi, panutan dan mendekatkan\nmasyarakat khususnya dalam budaya. Tantangan meningkatkan jumlah perempuan\npasukan perdamaian untuk misi penjaga perdamaian, idealnya harus memenuhi\njumlah massa kritis yang seimbang untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat\nsetempat. Tantangan mengirim perempuan ke misi PBB juga datang dari persepsi\nkeluarga dan masyarakat, pelecehan seksual, diskriminasi gender dan bias\nterhadap kandidat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri bersama Departemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan kegiatan yang mengangkat tema \u201cJaringan Masukan Peran dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":47157,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[307,488,312,267,265,487,337],"class_list":["post-47156","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-berita","tag-307","tag-dk-pbb","tag-fisip","tag-fisip-ui","tag-hubungan-internasional","tag-indonesia","tag-seminar-nasional"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47156","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47156"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47156\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47157"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47156"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47156"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47156"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}