{"id":50351,"date":"2020-08-13T17:30:47","date_gmt":"2020-08-13T10:30:47","guid":{"rendered":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/?p=50351"},"modified":"2020-08-13T23:34:16","modified_gmt":"2020-08-13T16:34:16","slug":"mencegah-dan-membatasi-cyber-crime-di-masa-pandemi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/mencegah-dan-membatasi-cyber-crime-di-masa-pandemi\/","title":{"rendered":"Mencegah dan Membatasi Cyber Crime di Masa Pandemi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pandemi Covid-19 tidak hanya membutuhkan solusi dari bidang kesehatan dan ekonomi, tapi juga respon dengan pendekatan sosial budaya karena makin meluasnya penyebaran virus tersebut dan sulitnya mengatasi pandemi ini lebih merupakan masalah sosial budaya dari pada masalah kesehatan. Salah satu masalah sosial yang muncul adalah kejahanan di dunia maya (<em>cyber crime<\/em>) terutama karena maraknya pengunaan media sosial pada masa pandemi. Platform seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Telegram serta Whatssapp banyak digunakan untuk kejahatan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berbagai fitur yang memudahkan dan jaminan kemanan seperti chat yang terenkripsi (seperti yang dimiliki Telegram) menjadi daya tarik bagi kelompok teror. Fenomena kejahatan di dunia maya ini menjadi sangat penting untuk dibahas dan didiskusikan bersama, mengingat di masa pandemi masyarakat lebih banyak menghabiskan waktunya di dunia maya, tidak hanya untuk belajar dan bekerja tapi juga untuk bertransaksi dan bersosialisasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seri 03 Webinar FISIP UI 2020 membahas \u201cMencegah dan Membatasi Cyber Crime di Masa Pandemi\u201d pada Rabu (12\/8) melalui platform Youtube dan Zoom. Sebagai narasumber, Kisnu Widagso, S.Sos., M.T.I. (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI) dan Dr. Didik Rahmanto (Satuan Tugas Anti Teror Polri). Sebagai pembahas, Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI) dan Dr. Bagus Sudarmanto. (Jurnalis Senior &amp; Alumnus S3 Departemen Kriminologi FISIP UI). Di moderatori oleh Ariani Hasanah Soejoeti (Marketing &amp; Communication Specialist USAID YEP Project).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kisnu menjelaskan, pada penelitian tentang bencana di tahun 1970-an, bencana dianggap sebagai peristiwa&nbsp; yang dapat memperkuat solidaritas masyarakat karena menyadarkan masyarakat akan adanya ancaman yang datang dari dari luar. Bencana juga dianggap dapat mengurangi konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Sedangkan hasil penelitian tentang bencana yang diterbitkan mulai tahun 2015-an, menunjukkan bahwa &nbsp;terdapat banyak bukti bahwa seiring terjadinya bencana, tindakan anti-sosial dan kejahatan juga ikut terjadi. Bencana memiliki kecenderungan tinggi untuk&nbsp; menghasilkan ketidakstabilan sosial dan&nbsp; ketidaknormalan, menciptakan anomie yang&nbsp; luas di masyarakat yang dilanda krisis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peningkatan perilaku digital pada saat pandemi ini semakin meningkat karena masyarakat diminta untuk tetap dirumah maka diterapkan contohnya seperti work from home, school from home, shop from home dan lain sebagainya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cMaka peningkatan penggunaan <em>distributed&nbsp; computing<\/em> yang menjadikan pengelolaan keamanan sistem&nbsp; informasi semakin sulit, peningkatan penggunaan <em>mobile computing<\/em> menjadikan semakin&nbsp; banyaknya kesempatan untuk masuk ke dalam jaringan dan melakukan&nbsp; pencurian atau perubahan informasi dan peningkatan secara dramatis&nbsp; penggunaan internet dan broadband yang di sisi lain merupakan eksposure terhadap resiko keamanan sistem informasi. Banyak korban dari <em>cyber crime<\/em> tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban karena korban tidak dapat dengan mudah mengidentifikasi kalau sesuatu yang menimpanya adalah kejahatan, korban enggan melapor, takut&nbsp; terhadap publisitas atau dipandang dapat merusak&nbsp; reputasi dan apatis,\u201d ujar Kisnu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dikdik menjelaskan di lihat dari aktivitas <em>cyber<\/em> jihadist di masa&nbsp; pandemi, 9P dalam memahami&nbsp; penggunaan&nbsp; internet untuk&nbsp; tujuan terror yaitu propaganda, perekrutan, pendanaan, pembentukan paramiliter, pelatihan, penyediaan logistik, perencanaan, pelaksanaan serangan terror dan persembunyian. Perpindahan aktivitas kelompok terorisme dengan memanfaatkan media sosial maupun platform-platform <em>online<\/em> atau yang disebut dengan <em>Cyber<\/em> Jihad ternyata juga&nbsp; dilakukan oleh kelompok teroris di Indonesia. Aktivitas cyber kelompok teror berafiliasi ISIS selama pandemi,seperti oleh kelompok JAK (Jama&#8217; Ah Ansharut Khilafah), MIT (Mujahidin Indonesia Timur), eks napiter dan deportan. Aktivitas <em>cyber<\/em> kelompok teror berafiliasi Al Qaeda selama pandemi oleh kelompok JAS (Jama&#8217; Ah Ansharut Syariah), beberapa anggota JAS masih melanjutkan aktivitas suro di tengah pandemi. Selain itu, mereka juga menggunakan media <em>teleconference<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cKelompok Al Qaedah dan ISIS pada kondisi yang normal akan melakukan &nbsp;kejahatan (kajian dengan tujuan menanamkan radikalisme, ekstremisme,dan terorisme) di ruang fisik mengalami represi &nbsp;(dalam hal ini situasi pandemi akibat Covid-19) sehingga mereka melakukannya di dunia maya. Selain itu, kajian secara <em>online<\/em> juga dirasa lebih aman (risiko tertangkap lebih rendah. Platform seperti Zoom telah memiliki tindakan pengamannya sendiri &nbsp;seperti <em>password<\/em> dan <em>waiting room<\/em> sebelum bergabung dengan event yang diselenggarakan secara <em>online<\/em> melalui Zoom. Sehingga para pelaku &nbsp;sendiri sudah bisa melakukan <em>screening<\/em> terhadap partisipannya sehingga tidak mudah disusupi,\u201d jelas Dikdik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Kisnu pencegahannya bisa melalui tataran kebijakan maka yang perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas masyarakat tentang <em>digital literacy<\/em>, pemerataan akses terhadap infrastruktur teknologi informasi, serta pembenahan peraturan terkait penyelenggaraan aplikasi teknologi&nbsp; informasi, termasuk penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Prof Mustofa memberikan kalimat penutup untuk webinar ini, \u201ckriminologi harus mampu berperan menjelaskan gejala kejahatan dalam berbagai keadaan. Sekarang&nbsp;&nbsp;&nbsp; ini seluruh dunia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku sosial warga&nbsp; masyarakat, perubahan perilaku tersebut juga terjadi dalam bidang&nbsp; kriminalitas. Teknologi <em>cyber<\/em> menjadi alternatif cara berinteraksi sosial ketika&nbsp; terjadi pandemi Covid-19. Paparan dari Kisnu Widagso dan Didik Novi Rahmanto merupakan contoh yang baik bagaimana kriminologi berperan dalam menjelaskan gejala kejahatan dalam masa pandemi Covid- 19, khususnya &nbsp;penggunaan teknologi <em>cyber<\/em> untuk tujuan&nbsp; kejahatan.\u201d<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pandemi Covid-19 tidak hanya membutuhkan solusi dari bidang kesehatan dan ekonomi, tapi juga respon dengan pendekatan sosial budaya karena makin meluasnya penyebaran virus tersebut dan sulitnya mengatasi pandemi ini lebih&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50352,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":"","_members_access_role":[],"_members_access_error":""},"categories":[1],"tags":[577,674,312,665],"class_list":["post-50351","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-berita","tag-577","tag-departemen-kriminologi","tag-fisip","tag-webinar"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50351","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50351"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50351\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50352"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50351"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50351"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fisip.ui.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50351"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}