Environmental State Capture Dalam Perspektif Green Criminology

Christian Marito telah sah mendapatkan gelar Doktor dari Kriminologi pada Selasa (11/7) di Auditorium Jowono Sudarsono FISIP UI. Dengan judul disertasi “Environmental State Capture Dalam Perspektif Green Criminology: Studi Terhadap Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial Akibat Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Otonomi Daerah di Riau.”

Sebagai ketua sidang promosi Prof. Isbandi Rukminto Adi, M.Kes., Ph.D, Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si., selaku promotor, Dr. Iqrak Sulhin, M.Si., selaku kopromotor. Penguji internal Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A., Suraya Abdulwahab Afiff, Ph.D dan Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si., serta penguji ekstenal Dr. Dwi Januanto Nugroho, S. Hut., M.B.A.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki kekayaan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kegiatan ekonomi. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah melalui pertumbuhan perkebunan kelapa sawit yang semakin meningkat seiring dengan permintaan global.

Provinsi Riau memiliki mayoritas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kelapa sawit merupakan komoditas penting di Riau, dan dengan produksi tingkat pertama, Provinsi Riau dapat dianggap sebagai pusat pengembangan kelapa sawit nasional.

Namun, sejalan dengan kajian terdahulu, fenomena pertumbuhan perkebunan kelapa sawit yang begitu masif juga memiliki sejumlah dampak negatif, baik dari sisi lingkungan dan sosial. Dengan menggunakan kerangka teoritik green criminology, penelitian ini tidak lagi mempermasalahkan polemik dari kedua hal tersebut, tetapi fokus pada bagaimana tata kelola yang sudah dirancang dan diimplementasikan seharusnya dapat meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan.

Christian menjelaskan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan explanatory research. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan berbagai narasumber yang terlibat langsung dengan fenomena pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di Riau.

“Penelitian ini pada akhirnya mendapati tiga pembahasan. Pembahasan pertama, kerugian lingkungan dan kerugian sosial yang dihadirkan oleh pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di Riau adalah efek dari buruknya tata kelola yang ada (baik instrumen kebijakannya, pemerintah sebagai pelaksana kebijakan, dan masyarakat). Pembahasan kedua, buruknya tata kelola perkebunan kelapa sawit pada konteks selanjutnya merupakan efek dari ketidakberdayaan atau tersanderanya negara oleh kepentingan korporasi. Hal ini tercerminkan dari adanya relasi ekonomi politik antara negara dan swasta yang tidak setara,” jelas Christian.

“Hasil penelitian ini kemudian dapat dijadikan landasan bagi peneliti untuk memberikan saran terkait dengan perkebunan kelapa sawit di Riau pasca otonomi daerah. Secara praktis, penelitian ini menyarankan upaya peninjauan kembali terhadap berbagai peraturan terkait dengan perkebunan kelapa sawit, baik pada tingkat daerah maupun nasional. Terutama yang berkaitan dengan perencanaan RTRW Pemda Riau dan UU Ciptaker,” ujarnya.

Sementara secara akademik Christian memberikan rekomendai bahwa penelitian ini menyarankan adanya studi lebih jauh terkait dengan konsep environmental state capture baik dalam konteks perkebunan kelapa sawit, maupun dalam konteks pengelolaan SDA lainnya. Peneliti mengharapkan pandangan baru yang ditawarkan sebagai hasil dari penelitian ini mampu menjadi pemantik berkembangnya studi-studi lain yang lebih komprehensif dan membangun kerangka teoritik baru dalam pembahasan terkait dengan state capture maupun green criminology.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.