Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Sejalan dengan upaya melaksanakan amanat dalam mandat tersebut, Komnas HAM RI melalui Bidang Humas Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama mengadakan Pengenalan Kelembagaan Komnas HAM dan Diskusi Tematik Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Ruang Publik bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada Selasa (13/9) di Auditorium Mochtar Riady.
Komnas HAM mendiseminasikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diterbitkan sebagai penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP ini bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa.
Pengenalan Kelembagaan Komnas HAM ini juga sebagai upaya meningkatkan interaksi lembaga dan penyebarluasan wawasan Hak Asasi Manusia kepada masyarakat luas. Salah satunya kalangan orang muda generasi milenials yaitu mahasiswa khususnya di FISIP UI.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Aris Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa nilai-nilai HAM harus terus menerus ditumbuhkembangkan dan diinternalisasi seluruh anak bangsa Indonesia. Ia berharap kesadaran dan pemahaman HAM di masyarakat khususnya mahasiswa bisa lebih baik sehingga dapat memperkuat pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia, agar para individu bisa berpartisipasi dan berkembang dalam pembangunan.
Aris mengatakan, bahwa keberadaan Komnas HAM ditujukan dalam rangka mengembangkan kondisi yang kondusif untuk pelaksaan HAM di Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD bahkan sampai ke nilai-nilai universal piagam PBB. Terkait dengan standar norma dan pengaturan yaitu kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan satu diantara delapan dari standar norma pengaturan yang dikembangkan oleh Komnas HAM.
Dekan FISIP UI, Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, menyambut baik inisiatif kegiatan yang diharapkannya bisa memberi pendalaman tentang konsep dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia serta Penegakan Hak Asasi Manusia.
Prof. Semiarto juga mengatakan bahwa di FISIP sudah membentuk komite pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang merupakan salah satu contoh untuk memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan FISIP, hal tersebut merupakan bagian penting dalam menghargai dan menghormati Hak Asasi Manusia. Ia juga berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bisa memberikan rasa aman dan rasa yang menyengkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam paparannya Prof. Semiarto yang juga merupakan Guru Besar Antropologi mengatakan Konsep Hak Asasi Manusia sudah masuk dalam materi perkuliahan Ilmu Hubungan Internasional dan Pascasarjana Antropologi Sosial di FISIP. Menurutnya Kebebasan berbicara bisa jadi tidak hanya karena undang-undang yang ada tapi bisa karena budaya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebebasan berbicara jaman Order Baru dulu berbeda sekali dengan jaman sekarang. Dulu media dikontrol oleh pemerintah dan belum adanya media swasta, jadi TVRI dan RRI hanya menyampaikan informasi dari atas kebawah dari pemerintah ke masyarakat.
Berbeda dengan jaman sekarang internet dan berbagai platform media sosial untuk menyampaikan pendapat, berkampanye dan lain sebagainya, namun saat ini banyak isu-isu yang beredar kemudian menjadi viral, akibatnya banyak orang tidak peduli dengan benar atau salah isu tersebut sehingga menimbulkan hoax.
Diakhir paparannya, Prof. Semiarto juga menyampaikan gagasannya untuk merancang pusat studi Hak Asasi Manusia dari perspektif sosial dan budaya.