FISIP UI Bersama Cakra Wikara Indonesia Mengadakan Diskusi Publik: Peran Strategis Kepala Daerah dalam Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

4 November 2024 – Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KPPKS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) bekerja sama dengan Cakra Wikara Indonesia (CWI) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Peran Strategis Kepala Daerah dalam Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)” pada Senin (04/11) di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP UI, Depok.

Dalam diskusi publik ini, tujuh narasumber hadir untuk berbagi pandangan, yaitu Dedi Mulyadi (Calon Gubernur Jawa Barat), Luluk Nur Hamidah (Calon Gubernur Jawa Timur), Muda Mahendrawan (Calon Gubernur Kalimantan Barat), Ratna Faizah (Kepala UPTD PPA Gresik), Tri Palupi Diah Handayani (Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Jakarta), Lusia Palulungan (Program Manajer, BaKTI), serta Dirga Ardiansa (Wakil Ketua Cakra Wikara Indonesia). Diskusi ini dimoderatori oleh Ardhitya Eduard Yeremia Lalisang (Dosen Departemen Ilmu Hubungan Internasional dan KPPKS FISIP UI).

Dekan FISIP UI, Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan anak dan perempuan, khususnya dalam komitmen penegakan undang-undang terkait kekerasan seksual. “Sering kali secara tidak disadari, struktur sosial dan kebiasaan kultural kita menempatkan anak-anak dan perempuan semacam terpinggirkan. Mereka mengalami eksploitasi justru oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.”

Prof. Aji melanjutkan, “dalam hal ini, menjadi penting bagi kepala daerah untuk dari awal punya komitmen dan standar yang tegas mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam isu kekerasan seksual. Yang pertama adalah kesadaran dan komitmen, selanjutnya adalah pelaksanaannya. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana komitmen tadi dirancang di dalam bagian yang memiliki  kekuatan formal—kekuatan hukum.”

Mamik Sri Supatmi, M.Si., Ketua Komite PPKS FISIP UI juga menyampaikan sambutannya dengan menyoroti pentingnya kehadiran pemimpin daerah yang peduli dan berpihak kepada kelompok rentan dan termarjinalkan.

“Acara diskusi publik ini mempertemukan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dengan calon kepala daerah untuk mendiskusikan berbagai tantangan, peluang, dukungan, dan sinergi dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual untuk mendorong implementasi Undang-Undang TPKS yang sensitif, responsif, dan berkeadilan bagi setiap korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Di sisi lain, Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc., anggota Komite PPKS FISIP UI unsur dosen, menyampaikan, “kita bahagia peraturan mengenai isu kekerasan seksual sudah ada, baik di tingkat Undang-undang, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Rektor. Namun, unsur pimpinan menjadi faktor kunci, karena pimpinan dan segala peraturan yang ditetapkan akan menentukan bagaimana kerja penanganan dan pemulihan korban akan berjalan.”

Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, yang telah lebih dari 10 tahun sebelumnya menjadi agenda politik gerakan perempuan dan gerakan masyarakat sipil di Indonesia. UU TPKS merupakan capaian penting dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual serta pengakuan negara atas kesetaraan gender.

Undang-undang ini juga menempatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai ujung tombak dalam penanganan kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia.

Pengesahan UU TPKS juga menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kekerasan seksual baik perempuan, anak, orang dengan disabilitas, dan bagi setiap orang adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi, yang tercantum dalam Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945.

UU TPKS mengamanatkan terbentuknya UPTD PPA di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk UPTD PPA dan bersama Pemerintah Pusat menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan. Namun demikian, penerapan UU TPKS menghadapi tantangan besar, termasuk pembentukan UPTD PPA di berbagai daerah yang masih terkendala kurangnya sumber daya, fasilitas, dan dukungan dari pemerintah daerah.

Cakra Wikara Indonesia (CWI) dengan dukungan program INKLUSI telah melakukan riset di Kabupaten Gianyar, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Probolinggo. Riset menemukan salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah belum terbentuknya UPTD PPA di sejumlah daerah seperti Kabupaten Probolinggo.

Sementara di daerah yang telah memiliki UPTD PPA masih ditemukan adanya keterbatasan kapasitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana, fasilitas dan pendanaan serta tantangan dalam koordinasi antar lembaga.

Temuan riset CWI di beberapa daerah menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah sangat berpengaruh dalam penguatan kapasitas UPTD PPA. Oleh karena itu, diskusi ini menjadi platform bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan visi dan komitmen mereka terkait implementasi UU TPKS, khususnya jelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024.

Diskusi publik ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan panelis yang memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk berbagi pandangan terkait upaya perlindungan korban kekerasan seksual.

Diskusi publik diharapkan dapat memberikan gagasan bagi para calon kepala daerah dalam membangun kebijakan yang lebih responsif dan inklusif terhadap isu kekerasan seksual. FISIP UI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menciptakan ruang aman dan melakukan langkah-langkah konkret, baik melalui kegiatan akademik maupun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.