Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar diskusi publik bertajuk “Menakar Taji PP TUNAS: Perlindungan Generasi Masa Depan di Ruang Digital” pada Kamis (7/5) di Auditorium Mochtar Riady. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP UI.
Diskusi ini diisi oleh Keynote Speaker, Cahyaning Nuratih Widowati (Staf Ahli Bidang Hukum Komdigi). Pembicara lainnya, Mediodecci Lustarini (Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital), Ikhsan Darmawan (Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik UI), Shaila Tieken (Peneliti PUSKAPA UI) dan Pratama D. Persadha (CISSReC).
Dalam sambutannya, Dekan FISIP UI, Evi Fitriani, mengatakan bahwa perkembangan teknologi membawa banyak manfaat, termasuk demokratisasi akses informasi bagi masyarakat. Menurutnya, media sosial juga menjadi sarana penting bagi gerakan sosial, gerakan mahasiswa, maupun inisiatif masyarakat akar rumput untuk menyuarakan perubahan secara lebih cepat dan luas.
“Namun di balik manfaat tersebut, terdapat pula dampak negatif yang sangat serius, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan memadai untuk memilah informasi yang layak maupun tidak layak dikonsumsi. Dampak ini dapat berujung pada persoalan kesehatan mental hingga berbagai bentuk risiko ekstrem lainnya,” ujarnya.
Prof. Evi menilai peran pemerintah menjadi sangat penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Ia mengapresiasi langkah Komdigi dalam mengoperasionalkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi terbaru.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengoperasionalkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Kesadaran mengenai pentingnya pengawasan ruang siber sesungguhnya juga tumbuh dari masyarakat, khususnya para orang tua,” katanya.
Ia berharap hasil diskusi ini dapat dirumuskan menjadi policy brief atau rekomendasi kebijakan sebagai kontribusi nyata FISIP UI bagi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Cahyaning menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS telah berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam upaya negara melindungi generasi muda melalui pembatasan akses ruang digital tertentu bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP TUNAS.
“Sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 100 anak Indonesia terpapar konten ekstremisme dan radikalisme melalui media sosial dan platform digital. Fakta ini menunjukkan bahwa internet bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan telah menjadi ruang hidup tempat anak-anak tumbuh, belajar, dan membentuk identitas dirinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya risiko kesehatan mental, cyberbullying, hingga paparan konten ekstrem di media sosial. Menurutnya, internet kini telah menjadi ruang interaksi utama bagi anak-anak sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.
Cahyaning menambahkan bahwa melalui PP TUNAS, pemerintah menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia untuk memastikan anak memiliki kesiapan emosional dan psikologis sebelum terjun penuh ke dunia digital.
“Kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, tetapi untuk memastikan mereka tumbuh aman, sehat, dan terlindungi di ruang digital,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di internet merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan penyelenggara platform digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Shaila Tieken menilai PP TUNAS merupakan langkah penting, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, risiko digital bekerja di tiga level sekaligus, yaitu level platform, keluarga, serta infrastruktur dan ekosistem digital.
Ia menjelaskan, pada level platform diperlukan standar usia, privasi, dan sanksi hukum yang jelas. Sementara pada level keluarga masih terdapat kesenjangan pengetahuan orang tua terkait risiko digital. Di sisi lain, mekanisme verifikasi usia dan perlindungan digital juga dinilai belum merata.
“Karena itu, pemerintah wajib memastikan kebijakan berjalan efektif melalui investasi dalam literasi digital, penguatan infrastruktur penegakan dan perlindungan, serta pembangunan basis bukti Indonesia melalui riset longitudinal tentang pengalaman anak Indonesia, bukan sekadar mengadopsi asumsi dari konteks negara lain,” ujar Shaila.




