Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mumbai kembali menyelenggarakan Forum Jakarta-Mumbai Update 2026 (JAMU). Forum yang memasuki penyelenggaraan tahun kedua ini mengangkat tema “The Creative Economy Value Chain – Monetizing Cultural Assets in the Global Food and Apparel Industry”. JAMU 2026 diselenggarakan di Kota Mumbai, India, pada 26 Juni 2026 dan dihadiri oleh berbagai mitra ekonomi strategis Indonesia di India.
Dalam forum tersebut, KJRI Mumbai mengundang akademisi dari Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Mochammad Arief Wicaksono, sebagai salah satu pembicara pada sesi pertama bertajuk “The Foundation”.
Dalam paparannya, Arief menekankan sejumlah aspek fundamental dalam pengelolaan industri ekonomi kreatif dari perspektif sosial budaya. Pertama, ia mengajak peserta untuk melihat kesamaan karakteristik masyarakat Indonesia dan India sebagai modal penting dalam membangun kerja sama ekonomi kreatif.
Menurutnya, kedua negara sama-sama merupakan masyarakat yang relasional, di mana hubungan sosial menjadi dasar dalam berbagai aktivitas kehidupan. Selain itu, masyarakat Indonesia dan India tidak memandang tradisi dan modernitas sebagai dua hal yang saling bertentangan. Tradisi justru dapat menjadi sumber inspirasi bagi lahirnya berbagai inovasi baru di bidang ekonomi kreatif, mulai dari fesyen, film, kuliner, hingga industri digital.
Arief juga menjelaskan bahwa kedua negara memiliki budaya bertutur (storytelling culture) yang sangat kuat. Pengetahuan diwariskan tidak hanya melalui teks, tetapi juga melalui cerita, pertunjukan, nyanyian, teater, dan tradisi lisan. Karakteristik ini menjadi fondasi penting bagi berkembangnya berbagai industri kreatif kontemporer seperti film, serial televisi, animasi, permainan digital, hingga konten kreatif berbasis media sosial.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa ekonomi kreatif tidak semata-mata berbicara mengenai peningkatan nilai ekonomi atau produksi massal. Menurutnya, terdapat dua ranah yang harus dikembangkan secara bersamaan.
“Ranah pertama adalah ekonomi kreatif berbasis warisan budaya yang tumbuh dari masyarakat melalui praktik-praktik tradisional, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi kerakyatan. Ranah kedua adalah pengembangan industri kreatif kontemporer berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Kedua ranah tersebut perlu dipandang sebagai satu ekosistem yang saling terhubung dari hulu hingga hilir,” jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap ekonomi kreatif harus dimulai dari para pelaku di tingkat komunitas. Sebelum berbicara mengenai manfaat ekonomi dalam skala nasional, perlu dipastikan bahwa para perajin, seniman, desainer, pembuat film, pengembang gim, maupun pelaku industri kreatif lainnya telah memperoleh ekosistem yang mendukung, termasuk perlindungan hukum, akses terhadap hak kekayaan intelektual, dan kesempatan untuk berkembang secara berkelanjutan.
Dalam paparannya, Arief juga menyoroti pentingnya aspek etika dalam pemanfaatan warisan budaya sebagai sumber ekonomi kreatif. Ia menegaskan bahwa proses komersialisasi budaya harus menghindari praktik apropriasi budaya (cultural appropriation) yang justru dapat memarginalkan komunitas pemilik budaya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu memastikan bahwa masyarakat pemilik budaya memperoleh informasi yang memadai, memiliki kebebasan untuk memberikan atau menolak persetujuan, serta mendapatkan manfaat yang adil dari pemanfaatan warisan budaya mereka.
Sebagai antropolog, Arief juga menekankan bahwa peran akademisi tidak berhenti pada penelitian mengenai sejarah dan budaya semata. Akademisi memiliki tanggung jawab untuk menjembatani warisan budaya dengan kebutuhan masyarakat kontemporer melalui berbagai inovasi yang tetap berpijak pada keadilan sosial.
Transformasi warisan budaya ke dalam bentuk-bentuk baru seperti gim, film, desain, maupun fesyen merupakan langkah yang penting, namun harus disertai dengan keterlibatan aktif komunitas sebagai pemilik budaya sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.
Pada sesi diskusi, Arief juga menyampaikan gagasannya mengenai penguatan kerja sama Indonesia dan India dalam bidang ekonomi kreatif berbasis warisan budaya. Ia mengusulkan pentingnya membangun kemitraan antara komunitas budaya, perguruan tinggi, pusat riset, museum, studio kreatif, hingga pelaku industri melalui pembentukan heritage lab sebagai ruang kolaborasi lintas sektor.
Selain itu, ia mengusulkan pengembangan inkubator ekonomi kreatif bagi generasi muda yang tidak hanya mendukung proses inovasi dan branding, tetapi juga mempertemukan komunitas kreatif dengan potensi pasar di kedua negara.
Menurutnya, Indonesia dan India sesungguhnya telah memiliki banyak komunitas kreatif yang berkembang secara mandiri. Tantangan utama saat ini bukanlah menciptakan komunitas baru, melainkan membangun sebuah platform bersama yang mampu menghubungkan berbagai komunitas tersebut sehingga kolaborasi, pertukaran pengetahuan, dan pengembangan industri kreatif antara kedua negara dapat berlangsung secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.




