ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), dengan dukungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di Hotel J.W. Marriott, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Seminar ini diselenggarakan sebagai respons terhadap maraknya pemberitaan dan dugaan tindak spionase serta intervensi asing di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Spionase merupakan instrumen klasik yang digunakan untuk memperoleh keunggulan strategis, melakukan sabotase, serta memetakan kapabilitas dan kebijakan pihak lain. Aktivitas tersebut mencakup pengumpulan dan pencurian informasi strategis, rahasia negara, maupun rahasia dagang untuk kepentingan politik, militer, dan ekonomi.

Meskipun spionase dan intervensi asing berkaitan erat dengan persoalan kedaulatan dan prinsip non-intervensi, hukum internasional termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Konvensi Wina 1961, dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), tidak secara eksplisit mengatur larangan terhadap spionase. Kondisi tersebut membuat negara-negara cenderung merespons ancaman spionase melalui instrumen hukum dan kebijakan domestik masing-masing.

Sebagai negara dengan posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, serta keragaman masyarakat yang tinggi, Indonesia menghadapi kompleksitas ancaman intelijen dan pengaruh asing.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain pengungkapan Edward Snowden pada 2013 mengenai dugaan penyadapan oleh National Security Agency (NSA) Amerika Serikat terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi Indonesia; dugaan operasi pengaruh dan aliran dana asing terselubung untuk memengaruhi politik domestik dan proses pemilu; serta kekhawatiran terhadap infiltrasi melalui pendanaan lembaga swadaya masyarakat dan ruang publik.

Ancaman juga berkembang dalam bentuk grey zone atau foreign influence, termasuk survei bawah laut tanpa izin, pendanaan riset, lobi kebijakan, hingga manipulasi opini publik.

Kebebasan akademik turut menghadapi tantangan ketika terdapat upaya dari pihak asing untuk membatasi pembahasan isu yang dinilai bertentangan dengan kepentingannya, termasuk tekanan terhadap penyelenggaraan seminar di Universitas Indonesia mengenai putusan hukum internasional terkait Laut Cina Selatan yang mendukung kepentingan Indonesia.

Dalam konteks domestik, sejumlah perangkat hukum, antara lain KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), UU No. 1 Tahun 2026, UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), UU Intelijen Negara, dan UU Ormas, dinilai masih belum memadai untuk menangani kompleksitas spionase dan intervensi asing.

Regulasi tersebut masih terfragmentasi dan belum memberikan definisi yang komprehensif mengenai “Agen Asing”, “Spionase Siber”, “Spionase Ekonomi”, maupun “Campur Tangan Asing” (Foreign Interference).

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menekankan perlunya penguatan kerangka hukum nasional melalui penerbitan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Ia menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan realitas yang perlu dihadapi secara serius, terlebih karena sebagian aktivitas tersebut bergerak di wilayah abu-abu dan sulit dijangkau instrumen hukum konvensional.

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani, Ph.D. menegaskan relevansi seminar dengan dinamika global sekaligus peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui kajian dan rekomendasi kebijakan.

“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?” ujar Evi.

Melalui forum tersebut, ASC FISIP UI mendorong lahirnya pandangan konstruktif dari perspektif politik, ekonomi, keamanan, dan sosial. Kebijakan nasional yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat kedaulatan Indonesia melalui dua agenda utama, yakni perumusan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang komprehensif serta penguatan peran BIN sebagai koordinator komunitas intelijen nasional untuk menyelaraskan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Turut hadir sebagai pembicara atau penanggap di antaranya:

  1. Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, M.Si;
  2. Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Intelijen (BIK) Intelijen Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, Mayor Jenderal TNI Ari Yulianto, S.I.P., M.H.I.
  3. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Nasional, Dr. Sulistyo, S.Si, S.T., M.Si.
  4. Penasihat Senior LAB 45, Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc.
  5. Kepala Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja
  6. Pakar Digital Forensics Professional Cyber Xpert Nusantara, Christopher Hariman Rianto
  7. Dosen Hubungan Internasional Universitas Gajah Mada, Drs. Muhadi Sugiono, MA.
  8. Advisor Transparency Internasional Indonesia, Danang Widoyoko
  9. Pegiat sosial, Agus Sudibyo.