FISIP UI Mengadakan Simposium Nasional RUU Penghapusan Diskriminasi Komprehensif

FISIP Universitas Indonesia melalui Departemen Kriminologi mengadakan simposium nasional yang bertajuk “Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Komprehensif” pada Selasa (16/09) dan Rabu (17/09) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok.

Simposium ini dirancang dengan empat tema diskusi yang sangat relevan. Pertama, membahas definisi dan cakupan diskriminasi yang inklusif.  Kedua, menyoroti mekanisme penegakan hukum, akuntabilitas, dan pemulihan korban. Ketiga, menekankan upaya pencegahan diskriminasi yang efektif. Serta keempat, tentang implementasi efektif legislasi anti-diskriminasi.

Ketimpangan menyebabkan marginalisasi komunitas rentan, berdampak bukan hanya individu-individu yang dipinggirkan namun juga masyarakat secara umum. Salah satu intervensi penting dalam upaya penghapusan ketimpangan adalah menghapus diskriminasi.

Dalam sambutannya, Dekan FISIP UI, Prof. Semiarto Aji Purwanto mengatakan, “kita semua menyadari bahwa diskriminasi di Indonesia masih nyata. Hukum anti-diskriminasi yang komprehensif tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hadir sebagai instrumen keadilan yang nyata dirasakan oleh warga, terutama mereka yang rentan dan selama ini tersisih dari perlindungan negara.”

“Sebagai sebuah fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, FISIP UI mengambil posisi penting dalam isu ini. Kami meyakini, peran universitas bukan hanya menghasilkan analisis akademik, tetapi juga menghadirkan pengetahuan yang bermanfaat untuk mengubah kebijakan publik dan memperkuat masyarakat sipil,” ujarnya.

Ketiadaan kerangka hukum nasional yang komprehensif untuk melindungi kelompok rentan dari diskriminasi memiliki beberapa konsekuensi. Lingkungan hukum yang membiarkan pelaku diskriminasi bebas konsekuensi memungkinkan impunitas, sehingga menyulitkan akses keadilan bagi korban diskriminasi.

Fitri Sumarni dari Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN) mengatakan, dengan tidak adanya kerangka hukum nasional yang jelas untuk mengakhiri diskriminasi, proses advokasi untuk revisi dan pencegahan kebijakan dan praktik diskriminatif, sebagaimana tercermin di atas, menjadi sulit tanpa landasan hukum yang jelas.

Mempertimbangkan urgensi kerangka hukum nasional tersebut, menjadi salah satu poin advokasi adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk mengadopsi undang-undang penghapusan diskriminasi yang komprehensif.

Menurut Fitri, UU ini akan mendefinisikan berbagai kerentanan yang membuat seseorang rentan terhadap diskriminasi, seperti status kesehatan, status ekonomi, orientasi seksual, identitas gender, status disabilitas, dan lainnya. Selain itu, mekanisme yang jelas bagi korban diskriminasi untuk mengakses keadilan akan ditetapkan, termasuk hak-hak mereka dan sanksi terhadap pelaku.

Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara sudah membuat undang-undang anti-diskriminasi yang komprehensif. Undang-undang ini penting karena melindungi semua orang dari perlakuan tidak adil, apa pun latar belakangnya. Di skala internasional, kenapa banyak negara mau membuat UU anti-diskriminasi yang komprehensif?

Claude Cahn (Human Rights Officer, OHCHR) mengatakan, “karena dengan satu UU saja, mereka bisa memenuhi banyak kewajiban internasional soal hak asasi manusia. Kedua, undang-undang ini memberi masyarakat alat untuk melawan diskriminasi secara langsung. Hak yang biasanya hanya tertulis di konstitusi atau perjanjian internasional bisa terasa jauh; tapi dengan undang-undang ini, orang bisa menggunakannya dalam kehidupan nyata.”

Lebih lanjut Cahn menjelaskan bahwa UU semacam ini juga membantu pemerintah melihat masalah nyata di masyarakat yang sebelumnya mungkin tidak terlihat. Diskusi soal diskriminasi seringkali abstrak, tapi lewat hukum, masalahnya jadi jelas dan bisa diatasi. UU ini memperkuat lembaga negara, membuat aturan lebih jelas, dan memberi kepastian hukum bagi semua orang.

Simposium ini dirancang sebagai ruang strategis untuk melibatkan lintas sektor dan lintas perspektif, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan terukur yang akan memperkuat posisi advokasi serta mendorong komitmen bersama menuju Indonesia yang lebih adil dan inklusif. Simposium ini juga menjadi momentum penting untuk menggalang dukungan publik dan memperkuat legitimasi akademik terhadap rancangan UU yang diusulkan.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.