


Perkembangan era digital membawa tantangan baru yang semakin kompleks. Kejahatan siber, penyalahgunaan media sosial, serta munculnya bentuk kriminalitas berbasis teknologi mengubah lanskap kejahatan sekaligus cara penanggulangannya. Kondisi ini menuntut adanya pembaruan kurikulum, inovasi metode penelitian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kriminologi agar tetap relevan dengan dinamika zaman.
Departemen Kriminologi Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional Kriminologi Indonesia 2025 pada Kamis (13/11) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok. Mengusung tema besar “Sinergi Kontribusi Akademik Kriminologi untuk Penguatan Asosiasi dan Pengembangan Ilmu di Era Digital”, dengan tema utama diskusi pleno: “Trend dan Karakteristik Kejahatan Siber dan Pengendaliannya di Indonesia”.
Dalam paparannya, Irjen. Pol. Dr. Alexander Sabar, S.I.K., M.H. (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi) menjelaskan kejahatan di era digital serta tantangan keilmuan dan kebijakan. Menurutnya, era digital merupakan era dimana semua aspek dalam kehidupan lebih banyak memanfaatkan media digital, terjadi transformasi dari kovensional ke era digital, begitu pula dengan transformasi kejahatan di era digital.
“Pelaku dalam melakukan tindak kejahatan memanfaatkan internet sebagai alat komunikasi yang cepat dan mudah digunakan, internet menciptakan hubungan transnasional menciptakan peluang hubungan tidak terbatas secara geografis. Selain itu, Internet memiliki sifat natural yang bisa dimanfaatkan untuk menciptakan jenis kejahatan baru, seperti hacking, deep fake, piracy, dan sebagainya,” ujarnya.
Alumni doktoral Kriminologi FISIP UI itu menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, peneliti, dan penegak hukum menjadi kunci dalam membangun kebijakan kriminal digital berbasis data dan ilmu pengetahuan. Serta pentingnya reformasi hukum dan menempatkan kriminologi Indonesia sebagai salah satu pusat referensi ilmiah dan kebijakan, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman, adil, dan berkeadaban.
Sementara itu, Prof. Muhammad Mustofa, M.A (Guru Besar Kriminologi FISIP UI), memaparkan bahwa kriminologi digital merupakan bidang interdisipliner yang mengkaji dampak teknologi digital terhadap kejahatan, penegakan hukum, sistem peradilan, dan masyarakat.
“Bidang ini tidak hanya membahas kejahatan siber tradisional, tetapi juga bagaimana alat digital, data, dan teknologi baru membentuk perilaku kriminal, viktimisasi, dan respons masyarakat,” jelasnya.
Prof. Mustofa juga menyoroti sejumlah bidang penting dalam studi kriminologi digital, antara lain, (1) dampak digitalisasi terhadap perubahan pola dan metode kejahatan, (2) kejahatan siber, termasuk peretasan, penipuan online, dan pencurian identitas, (3) forensik digital untuk ekstraksi data dan analisis bukti, (4) adaptasi penegak hukum, seperti kepolisian prediktif berbasis AI, (5) pola viktimisasi siber dan strategi pencegahan, (6) serta keterlibatan warga melalui platform digital dalam pelaporan dan pemantauan komunitas
Seminar ini dilaksanakan selama dua hari Kamis (13/11) dan Jumat (14/11) yang dibagi menjadi dua kegiatan besar yaitu pleno dan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh perwakilan program studi kriminologi dari universitas lainnya.
Pembicara Pleno 1 yaitu Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala S., M.Si., M.Sc., Ph.D, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dan Dr. Kisnu Widagso, S.Sos., M.T.I. Pembicara Pleno 2 yaitu Prof. Muhammad Mustofa, M.A., Ismail Fahmi, Ph.D., dan Dr. Untung Sumarwan, S.H., M.Si.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk merumuskan strategi pengembangan kurikulum dan riset kriminologi yang adaptif terhadap tantangan era digital, termasuk isu-isu kejahatan siber, perubahan pola kriminalitas, dan kebutuhan inovasi metodologis. Serta menghasilkan rekomendasi kebijakan dan dokumen awal asosiasi yang dapat memperkuat kontribusi kriminologi Indonesia pada tataran nasional maupun global.







