
Kejahatan masih menjadi persoalan utama di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kompleksitas jumlah dan jenis kejahatan yang terus berkembang membuat penanganannya tidak bisa dilakukan secara sederhana. Hal ini disampaikan oleh Prof. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si., dalam orasi ilmiah berjudul “Beberapa Bentuk Kejahatan Kontemporer; Model Pencegahan Integratif” pada acara pengukuhan Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (18/02). Dalam orasinya, Prof. Simon menjelaskan bahwa kriminologi mengkaji berbagai tipologi kejahatan, mulai dari kejahatan tradisional dan kekerasan jalanan (street crime) hingga kejahatan kontemporer seperti terorisme, kejahatan terorganisir, kejahatan lintas batas, kejahatan siber, hingga kejahatan lingkungan. Bahkan, kebijakan publik yang bermasalah juga dapat memunculkan bentuk kejahatan tertentu. Menurutnya, reaksi sosial yang muncul akibat rasa takut terhadap kejahatan (fear of crime) mendorong lahirnya berbagai kebijakan pencegahan. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah membuat biaya atau risiko melakukan kejahatan jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh pelaku, sehingga pelaku—baik individu, korporasi, jaringan kriminal, maupun aktor negara—akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan. Prof. Simon memfokuskan pembahasan pada tiga bentuk kejahatan kontemporer, yaitu pertama, terorisme di Indonesia, kejahatan terorisme sering berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Pendanaan kelompok teroris kerap berasal dari perdagangan narkoba, penculikan, dan aktivitas ilegal lainnya. Jaringan teroris juga semakin aktif merekrut anak di bawah umur dan perempuan. Kedua, kejahatan lintas batas (Cross-Border Crimes), Kejahatan ini terjadi di wilayah perbatasan dan melibatkan lebih dari satu negara. Penanganannya menuntut kerja sama internasional serta peningkatan kapasitas penegakan hukum antarnegara. Ketiga, kejahatan lingkungan, kejahatan ini mencakup berbagai bentuk perusakan lingkungan dan viktimisasi, baik yang diakui secara hukum maupun belum. Salah satu persoalan krusial adalah munculnya environmental state capture (ESC), yaitu kondisi ketika relasi negara dan korporasi tidak lagi setara sehingga membuka ruang kolusi antara kejahatan korupsi dan kejahatan lingkungan, termasuk yang bersifat transnasional. Ketiga jenis kejahatan tersebut umumnya dilakukan secara terorganisir, memiliki jaringan luas, menggunakan modus yang semakin canggih, serta berdampak besar dan sering kali tidak disadari oleh masyarakat sebagai korban. Prof. Simon juga menyoroti meningkatnya kejahatan transnasional hibrida (hybrid crimes), seperti perdagangan orang (trafficking in persons/TIP), perdagangan organ, judi daring, serta penipuan siber lintas negara (cyber-scam). Kejahatan-kejahatan ini sering beririsan dengan korupsi, pencucian uang, dan bahkan melibatkan aktor negara maupun elite politik. Batas antara kejahatan terorganisir dan kejahatan siber pun semakin kabur. Melihat kompleksitas tersebut, Prof. Simon menekankan pentingnya model pencegahan kejahatan yang komprehensif dan terintegrasi. Pendekatan ini menggabungkan dua arus utama pencegahan, yaitu environmental prevention, yang berfokus pada pengaturan lingkungan untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan. Serta social prevention, yang menekankan partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan. Menurutnya, kejahatan cenderung meningkat ketika upaya pencegahan lemah, dan menurun ketika kebijakan pencegahan diperkuat. Karena itu, penanganan tidak boleh bersifat parsial atau hanya dibebankan pada satu institusi. Diperlukan lembaga dan sistem yang terintegrasi untuk mencegah dan menangani kejahatan transnasional dan terorganisir secara lebih efektif. Melalui gagasan model pencegahan integratif ini, Prof. Simon berharap dapat mendorong pembentukan lembaga pencegahan kejahatan yang terkoordinasi sekaligus memperkuat pengembangan studi pencegahan kejahatan di Indonesia.

Kejahatan masih menjadi persoalan utama di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kompleksitas jumlah dan jenis kejahatan yang terus berkembang membuat penanganannya tidak bisa dilakukan secara sederhana. Hal ini disampaikan oleh Prof. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si., dalam orasi ilmiah berjudul “Beberapa Bentuk Kejahatan Kontemporer; Model Pencegahan Integratif” pada acara pengukuhan Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Balai Sidang UI, Depok, Rabu (18/02). Dalam orasinya, Prof. Simon menjelaskan bahwa kriminologi mengkaji berbagai tipologi kejahatan, mulai dari kejahatan tradisional dan kekerasan jalanan (street crime) hingga kejahatan kontemporer seperti terorisme, kejahatan terorganisir, kejahatan lintas batas, kejahatan siber, hingga kejahatan lingkungan. Bahkan, kebijakan publik yang bermasalah juga dapat memunculkan bentuk kejahatan tertentu. Menurutnya, reaksi sosial yang muncul akibat rasa takut terhadap kejahatan (fear of crime) mendorong lahirnya berbagai kebijakan pencegahan. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah membuat biaya atau risiko melakukan kejahatan jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh pelaku, sehingga pelaku—baik individu, korporasi, jaringan kriminal, maupun aktor negara—akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan. Prof. Simon memfokuskan pembahasan pada tiga bentuk kejahatan kontemporer, yaitu pertama, terorisme di Indonesia, kejahatan terorisme sering berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Pendanaan kelompok teroris kerap berasal dari perdagangan narkoba, penculikan, dan aktivitas ilegal lainnya. Jaringan teroris juga semakin aktif merekrut anak di bawah umur dan perempuan. Kedua, kejahatan lintas batas (Cross-Border Crimes), Kejahatan ini terjadi di wilayah perbatasan dan melibatkan lebih dari satu negara. Penanganannya menuntut kerja sama internasional serta peningkatan kapasitas penegakan hukum antarnegara. Ketiga, kejahatan lingkungan, kejahatan ini mencakup berbagai bentuk perusakan lingkungan dan viktimisasi, baik yang diakui secara hukum maupun belum. Salah satu persoalan krusial adalah munculnya environmental state capture (ESC), yaitu kondisi ketika relasi negara dan korporasi tidak lagi setara sehingga membuka ruang kolusi antara kejahatan korupsi dan kejahatan lingkungan, termasuk yang bersifat transnasional. Ketiga jenis kejahatan tersebut umumnya dilakukan secara terorganisir, memiliki jaringan luas, menggunakan modus yang semakin canggih, serta berdampak besar dan sering kali tidak disadari oleh masyarakat sebagai korban. Prof. Simon juga menyoroti meningkatnya kejahatan transnasional hibrida (hybrid crimes), seperti perdagangan orang (trafficking in persons/TIP), perdagangan organ, judi daring, serta penipuan siber lintas negara (cyber-scam). Kejahatan-kejahatan ini sering beririsan dengan korupsi, pencucian uang, dan bahkan melibatkan aktor negara maupun elite politik. Batas antara kejahatan terorganisir dan kejahatan siber pun semakin kabur. Melihat kompleksitas tersebut, Prof. Simon menekankan pentingnya model pencegahan kejahatan yang komprehensif dan terintegrasi. Pendekatan ini menggabungkan dua arus utama pencegahan, yaitu environmental prevention, yang berfokus pada pengaturan lingkungan untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan. Serta social prevention, yang menekankan partisipasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan. Menurutnya, kejahatan cenderung meningkat ketika upaya pencegahan lemah, dan menurun ketika kebijakan pencegahan diperkuat. Karena itu, penanganan tidak boleh bersifat parsial atau hanya dibebankan pada satu institusi. Diperlukan lembaga dan sistem yang terintegrasi untuk mencegah dan menangani kejahatan transnasional dan terorganisir secara lebih efektif. Melalui gagasan model pencegahan integratif ini, Prof. Simon berharap dapat mendorong pembentukan lembaga pencegahan kejahatan yang terkoordinasi sekaligus memperkuat pengembangan studi pencegahan kejahatan di Indonesia.


