Departemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan dialog daring bertajuk ” Defining Nurani #2: Human Security dalam Rezim Pembangunan Berkelanjutan”. Sebagai pembicara, Riza Iskandar (Tenaga Ahli Engagement/Outreach Bappenas), sebagai pembahas Dr. Fredy B.L Tobing (Staf Pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP UI) dan sebagai moderator Asra Virgianita, Ph.D (Staf pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP UI).
Pendekatan keamanan manusia menyediakan cara berpikir baru tentang berbagai tantangan yang dihadapi dunia di abad ke-21 dan bagaimana komunitas global merespons mereka. Penerapan resolusi Majelis Umum PBB pada 10 September 2012 adalah tonggak penting bagi penerapan keamanan manusia. Majelis Umum PBB sepakat dengan konsensus bahwa keamanan manusia adalah suatu pendekatan untuk membantu negara-negara anggota dalam mengidentifikasi dan mengatasi tantangan-tantangan yang luas dan lintas sektoral untuk kelangsungan hidup, mata pencaharian dan martabat negara.
Hak orang untuk hidup dalam kebebasan dan martabat, bebas dari kemiskinan dan keputusasaan. Semua individu, khususnya orang-orang yang rentan, berhak atas kebebasan dari ketakutan dan kebebasan dari keinginan, dengan kesempatan yang sama untuk menikmati semua hak-hak manusia dan sepenuhnya mengembangkan potensi. Human security mengakui keterkaitan antara perdamaian, pembangunan dan hak asasi manusia, dan sama-sama mempertimbangkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Gagasan human security berbeda dari tanggung jawab untuk melindungi dan implementasinya.
Riza menjelaskan, human security mencakup tujuh aspek yang pertama ekonomi, kemiskinan yang terus-menerus, pengangguran, dan peluang ekonomi lainnya. Kedua pangan, kelaparan dan kenaikan mendadak harga pangan. Ketiga kesehatan epidemi, gizi buruk, sanitasi buruk, kurangnya akses ke perawatan kesehatan dasar. Keempat lingkungan penipisan sumber daya dan bencana alam. Kelima personal, kekerasan fisik dalam segala bentuknya, perdagangan manusia dan pekerja anak. Keenam masyarakat, ketegangan antar-etnis, agama, kejahatan dan terorisme. Ketujuh politik pelanggaran HAM, kurangnya aturan hukum dan keadilan.
“Mulai tahun 2015 negara-negara PBB sudah mulai mengadopsi Sustainable Development Goals atau SDGs. SDGs adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Serta diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa No-one Left Behind atau tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan,” ujar Riza.
Empat Pilar SDGs yaitu pembangunan sosial, tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, pembangunan lingkungan, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan, pembangunan ekonomi, tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, pembangunan hukum dan tata kelola, adalah terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.