Hybrid Policing Sebagai Model Pemolisian Alternatif Terhadap Cybercrime

FISIP UI menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Krimonologi dengan promovendus atas nama Kisnu Widagso. Kisnu menyampaikan penelitian disertasi dengan judul, “Hybrid Policing Sebagai Model Pemolisian Alternatif Terhadap Cybercrime Yang Terjadi Dalam Computing Environment Pada Information Society”. Sidang terbuka Promosi Doktor Kisnu diadakan secara daring pada Kamis (22/07) melalui Zoom.

Kejahatan siber telah menjadi salah satu ciri dari masyarakat modern yang muncul seiring dengan perkembangan dan penggunaan teknologi oleh masyarakat. Seiring dengan perkembangan ini, polisi mengalami kesulitan dalam penegakan hukum maupun pencegahan kejahatan di dunia siber. Situasi ini tercermin, salah satunya, dari meningkatnya angka kasus kejahatan siber dan banyaknya kasus kejahatan siber yang belum dapat ditangani. Di sisi lain, secara teoretis, perubahan terhadap model pemolisian hanya berlandaskan pada satu atau dua faktor.

Sebagai konsekuensinya, kondisi ini membutuhkan perubahan model pemolisian. Pendekatan kualitatif digunakan dengan mempertimbangkan bahwa penelitian tentang model pemolisian pada dasarnya merupakan suatu upaya untuk memberikan pemahaman dan penjelasan dalam mengonstruksi sebuah konsep yang memiliki sebagian ciri atau karakteristik dari dunia nyata.

Pengumpulan data dengan kajian literatur, wawancara, dan pengamatan. Analisis data dilakukan dengan pengorganisasian dan kategorisasi dan satuan dasar, sehingga dapat ditemukan pola, tema yang dapat di interpretasikan. Kerangka berpikir mengadopsi milik Ponsaers (2001), pemahaman akan faktor-faktor tersebut sebagai aspek dalam proses dinamis pembentukan model pemolisian diidentifikasi pada model pemolisian terhadap kejahatan siber.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs web www.patrolisiber.id, terdapat beberapa jenis kejahatan siber yang jumlahnya menonjol secara signifikan jika dibandingkan dengan jenis kejahatan siber lainnya. Berdasarkan data tersebut, juga diketahui bahwa pada tahun 2019 terjadi pergeseran jumlah jenis kejahatan tertentu yang terjadi secara signifikan.

Tahun 2017 dan 2018 berturut-turut, kejahatan siber jenis penipuan daring merupakan jenis kejahatan yang tertinggi. Akan tetapi, sejak tahun 2019 justru kejahatan terkait konten-konten provokatif yang jumlahnya meningkat tajam hingga melampaui kejahatan penipuan daring.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun bentuk-bentuk lain dari kejahatan siber terjadi dan tercatat dalam laporan kepolisian, namun jumlah kasus tertinggi di Indonesia didominasi oleh jenis kejahatan penipuan dan content related cybercrime, seperti hoaks dan ujaran kebencian, prostitusi daring, online child pornography, dan cyber-terrorism.

Di Indonesia, penanganan kejahatan siber berada dibawah kewenangan direktorat khusus di lingkup Polri. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2017, direktorat baru ini kemudian secara resmi dikukuhkan menjadi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber).

Dalam menangani kejahatan siber di Indonesia, Dittipidsiber bertanggung jawab atas penegakan hukum yang meliputi penyidikan, penyelidikan, dan pengungkapan kasus kejahatan siber. Secara umum, penegakan hukum tersebut meliputi dua kategori kejahatan, yakni computer crime dan computer related crime. Guna mendukung pembuktian kejahatan siber, Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas pendukung, salah satunya yaitu laboratorium digital forensic.

Hasilnya, hybrid policing sebagai model pemolisian dipandang sebagai jawaban atas makin beragamnya bentuk kejahatan siber, keterbatasan kapabilitas Polri, serta praktik pemolisian yang lebih efektif. Model ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk turut berperan serta dalam pelaksanaan kewenangan polisi dalam melakukan pemolisian. Dalam penelitian ini, teridentifikasi pula beberapa tipologi hybrid policing sebagai sebuah model, yaitu non-hybrid policing, semi hybrid policing, serta pseudo hybrid policing.

Kesimpulan dari penelitian ini kejahatan siber telah menjadi salah satu ciri yang muncul seiring dengan perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Internet merupakan suatu arena atau dijadikan sebagai alat, bukan saja untuk melakukan tindakan kejahatan konvensional atau terrestrial crime, akan tetapi juga telah memunculkan banyak modus operandi baru yang kemudian mengancam kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem informasi.

Perubahan ini tampak ditanggapi oleh polisi dengan kegagapan dan ketidaksiapan. Kondisi ini berdampak pada lemahnya pengendalian sosial formal terhadap cyber crime yang dilakukan dan menunjukkan bahwa penegakan hukum hanya menjadi hal yang tidak efektif. Hal ini dapat diindikasikan dengan kenyataan adanya tunggakan kasus tindak pidana siber.

Kajian literatur menunjukkan bahwa perubahan terhadap model pemolisian umumnya hanya melihat atau melandasi diri pada satu atau dua faktor, misalnya dari sisi kelemahan polisi, atau dari sisi sifat kejahatan siber, atau dari sisi masyarakat pengguna teknologi. Telaahan literatur kemudian ternyata juga telah merujuk bahwa tunggakan kasus kejahatan siber pada dasarnya hanya merupakan symptom pada adanya kondisi-kondisi yang memang harus ditanggapi dengan melakukan perubahan terhadap model pemolisian.

Faktor-faktor ini yang kemudian disebut faktor-faktor sebagai input dalam model pemolisian yang harus diperhatikan dalam mengembangkan sebuah model pemolisian

Model pemolisian yang kemudian dirujuk adalah hybrid policing. Hybrid policing menjadi kandidat kuat sebagai landasan dasar pengembangan model pemolisian dengan pertimbangan bahwa model pemolisian ini dipandang sebagai jawaban atas makin beragamnya bentuk kejahatan, dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh polisi, serta menjanjikan dapat dilakukannya pemolisian dengan lebih efektif. Model ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki atau diberikan kewenangan, yang selama ini dimiliki oleh polisi, dalam melakukan pemolisian.

Analisa atas data menunjukkan bahwa sebagian besar kejahatan siber yang ditangani oleh polisi merupakan kejahatan siber yang ditipologikan sebagai content-related offences, produksi dan pendistribusian illegal content dalam digital environment. Dalam melakukan pemolisian terhadap kasus tindak pidana siber polisi mengalami kendala khususnya terkait sumber daya organisasi.

Hal ini juga yang kemudian menghambat pelaksanaan praktik community policing dan tidak adanya knowledge management system (KMS). Masyarakat pengguna teknologi informasi di Indonesia belum sampai pada tahapan bahwa teknologi informasi sesungguhnya dapat dieksploitasi untuk membuat perubahan sosial yang berarti, menciptakan sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan bagi manusia.

Polisi, yang lebih berorientasi pada kepentingan lembaganya, kemudian menanggapi faktor-faktor sebagai input dalam model pemolisian dengan melakukan penguatan akan monopoli total terhadap 8 (delapan) aspek dalam proses dinamis pembentukan model pemolisian. Meski model ini memiliki kerentanan terhadap terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh polisi, dan senyatanya tidak dapat menyelesaikan tumpukan kasus pidana siber yang ada.

Model ini kemudian disebut sebagai non-hybrid policing. Sementara penjelasan dari ahli mengerucut dengan menyarankan agar polisi seharusnya dapat membagi atau melepas sebagian aspek dalam proses dinamis pembentukan model pemolisian kepada pihak lain, misalnya discretion, relation with the public, dan serta aspek prevention. Model yang disebut sebagaisemi hybrid policing.

Sementara sebagai bentuk kompromi atau adaptasi dengan situasi dan kondisi faktor-faktor yang menjadi input dalam mengembangkan model pemolisian dan penjelasan ahli, dapat dikembangkan model dimana terdapat pelepasan aspek dinamis kepada unit kepolisian lain akan tetapi masih menjadi bagian dari kepolisian. Hal tersebut, dalam konteks ini, dapat ditipologikan sebagai pseudo hybrid policing.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.