FISIP UI menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Politik dengan promovendus atas nama Agung Karyanto. Disertasi ini berjudul, “Implementasi Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia Dalam Mendukung Pertahanan Udara: Studi Kasus Industri Pertahanan Dirgantara Indonesia (PT Dirgantara Indonesia) Tahun 2010-2015”. Sidang terbuka Promosi Doktor secara daring dilaksanakan pada Kamis (05/08). Agungnberhasil dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Penelitian ini di latarbelakangi oleh kondisi industri pertahanan nasional yang tertinggal dari industri pertahanan negara-negara di dunia, bahkan dengan negara yang terhitung muda dalam pengembangan industri tersebut, meskipun berbagai kebijakan telah diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana implementasi kebijakan industri pertahanan Indonesia.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini memfokuskan pada industri pertahanan PT DI (Dirgantara Indonesia) dalam mendukung pertahanan udara tahun 2010 s/d 2015. Empat pembahasan utama dalam penelitian yaitu: implementasi kebijakan sinkronisasi rencana kebutuhan dan rencana produksi, serta rencana induk industri pertahanan; pengadaan alat pertahanan; peningkatan kualitas produksi, perluasan usaha dan kapasitas produksi; serta penelitian dan pengembangan.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas teori: implementasi kebijakan Meriles S. Grindle, strukturisasi Anthony Gidden, perlindungan industri J.S Mill, serta konflik dan konsensus Maswadi Rauf. Teori implementasi kebijakan dan strukturisasi menjadi teori utama. Sedangkan teori lainnya sebagai teori pendukung.
Metode penelitian menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara observasi dan wawancara yang melibatkan sebelas informan dipilih dengan teknik purposive.
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan implementasi kebijakan industri pertahanan pada industri pertahanan PT DI dalam mendukung alat pertahanan udara tahun 2010-2015.
Penelitian ini menemukan bahwa antara rencana kebutuhan alat pertahanan dan rencana produksi tidak sinkron, karena penyusunan rencana induk industri pertahanan tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan pengguna. Implementasi pengadaan alat pertahanan yang diproduksi PT DI terjadi permasalahan berupa keterlambatan produksi.
Sedangkan pengadaan dari luar negeri tidak melibatkan PT DI, baik melalui ToT, ofset maupun kandungan lokal. Untuk peningkatan kualitas produksi dilakukan melalui penerbitan sertifikat kelaikan; perluasan usaha dan kapasitas produksi dilaksanakan dengan cara memberikan pinjaman modal usaha; dan kegiatan litbang PT DI mengandalkan kerja sama dengan pemerintah/lembaga lain.
Sebagai kesimpulan akhir bahwa implementasi kebijakan industri pertahanan dengan studi kasus industri pertahanan PT DI dalam mendukung pemenuhan alat pertahanan udara mengalami kendala bahkan kegagalan sehingga tujuan akhir kebijakan industri pertahanan guna mengembangkan industri pertahanan tidak tercapai. Hal ini dibuktikan dengan tidak tercapainya tujuan dari tiap-tiap kebijakan industri pertahanan.
Implikasi teoritis, yaitu teori implementasi kebijakan Grindle, memperlihatkan tidak seluruh faktor pada variabel isi kebijakan dan lingkungan berpengaruh secara siknifikan terhadap impementasi kebijakan, disamping itu terdapat faktor lain yang berpengaruh secara sinifikan, namun tidak dijelaskan oleh teori Grindle.
Teori strukturisasi Anthony Gidden, terdapat relevansi yang ditunjukkan, yakni tidak adanya perubahan implementasi meskipun struktur telah berubah. Hal tersebut ditemukan pada pengadaan alat pertahanan dari luar negeri. Teori perlindungan industri J.S Mill serta teori konflik dan konsensus Maswadi Rauf cukup relevan sebagai teori pendukung.
Implementasi kebijakan sinkronisasi perencanaan kebutuhan dan produksi alat pertahanan, serta penyusunan buku induk industri pertahanan, dijelaskan melalui dua materi pembahasan: 1) Sinkronisasi rencana kebutuhan alat pertahanan yang dilaksanakan oleh pengguna dan pemerintah (Kementerian Pertahanan) dan rencana produksi yang disusun oleh industri pertahanan PT DI; 2) Penyusunan buku induk industri pertahanan yang berisikan rencana kebutuhan dan dukungan produksi oleh industri pertahanan dalam negeri yang disusun oleh pemerintah/Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) melibatkan pemangku kepentingan industri pertahanan.
Pada implementasi kebijakan sinkronisasi antara rencana kebutuhan alat pertahanan udara dengan rencana produksi, penelitian ini menemukan bahwa periode tahun 2010-2015 tidak ada satupun dari tiap-tiap tahun, perencanaan kebutuhan alat pertahanan dan perencanaan produksi yang sinkron atau sesuai. Pada proses penyusunan rencana kebutuhan yang diawali oleh pengguna selanjutnya dikompilasi oleh pemerintah/Kementerian Pertahanan pada kenyataannya tidak mengundang atau melibatkan industri pertahanan. Demikian pula dalam penyusunan rencana produksi yang dilaksanakan oleh industri pertahanan, tidak melibatkan dan mengundang, baik pengguna maupun pemerintah/Kementerian Pertahanan.
Pihak Pengguna dan Kementerian Pertahanan berargumentasi bahwa ketidakikutan industri pertahanan dalam proses penyusunan rencana kebutuhan oleh karena: 1) Rencana kebutuhan alat pertahanan bersifat rahasia sehingga tidak setiap institusi atau setiap orang dapat mengetahuinya; 2) Tidak adanya ketentuan yang mempersyaratkan untuk mengikutsertakan industri pertahanan dalam proses perumusan rencana kebutuhan; dan 3) Kurang aktifnya industri pertahanan PT DI dalam berkomunikasi kepada pengguna atau pemerintah/Kemhan.
Sementara itu PT DI berpendapat bahwa selama ini secara informal melalui kedekatan dengan beberapa personel, baik personel pengguna maupun Kementerian Pertahanan mereka telah mendapatkan hasil rumusan rencana kebutuhan alat pertahanan yang menurutnya sudah valid dan benar. Dengan demikian tidak perlu lagi harus mengundang atau melibatkan pengguna maupun Kementerian Pertahanan dalam proses perumusan rencana produksi.
Disamping itu perencanaan yang dibuat PT DI tidak hanya memuat rencana pemenuhan produksi alat pertahanan, namun juga berisikan rencana produksi untuk memenuhi permintaan konsumen nonpertahanan yang tidak setiap orang diijinkan untuk mengetahuinya. Atas argumentasi ketiga pemangku kepentingan pengembangan industri pertahanan membuktikan bahwa pengguna, Kementerian Pertahanan, dan industri pertahanan PT DI sama-sama mengedepankan ego sektoral.
Mereka lebih mengedepankan kepentingannya masing-masing sehingga menganggap keterlibatan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan rencana kebutuhan alat pertahanan dan rencana produksi tidak urgen. Dari masing-masing pemangku kepentingan, ketidaksinkronan rencana kebutuhan alat pertahanan dengan rencana produksi juga disebabkan adanya perubahan pada rumusan perencanaan kebutuhan. Perubahan tersebut terjadi oleh karena rencana kebutuhan alat pertahanan harus menyesuaikan dengan rencana dukungan anggaran pemerintah yang dirumuskan oleh Bappenas, setelah mendapatkan persetujuan dari DPR terhadap pengajuan anggaran tahunan pemerintah yang didalamnya memuat anggaran kebutuhan alat pertahanan.
Di sisi lain rencana produksi yang disusun PT DI yang telah mendasarkan pada rencana awal kebutuhan alat pertahanan telah disahkan. Sebenarnya PT DI memiliki kesempatan untuk merubah rencana produksinya, akan tetapi dengan pertimbangan waktu dan dihadapkan pada kondisi perencanaan kebutuhan alat pertahanan yang kemungkinan masih mengalami perubahan, maka tidak dilakukan perubahan terhadap rencana produksi.
Dalam konteks ini seakan-akan PT DI mengesampingkan manfaat dari sinkronisasi rencana kebutuhan alat pertahanan dengan rencana produksi, padahal ketiadaan sinkronisasi justru merugikan PT DI. Oleh karena hasil akhir laporan kinerja PT DI ditentukan sejauhmana keberhasilan pencapaian produksi PT DI dihadapkan pada perencanaan yang telah disusun.
Dampak yang terjadi dengan tidak adanya sinkronisasi antara rencana kebutuhan alat pertahanan dan rencana produksi berupa penilaian yang rendah terhadap hasil kinerja/produksi PT DI. Rendahnya penilaian kinerja/produksi PT DI pada gilirannya berpengaruh buruk terhadap penilaian publik dan berdampak pada dukungan dan kepercayaan pemerintah, diantaranya kurang optimalnya dalam pemberian insentif berupa pinjaman modal usaha. Padahal dengan melihat kondisi keuangan PT DI, pinjaman modal usaha menjadi sangat urgen.