


Wati Nilamsari menjadi Doktor Kesejahteraan Sosial dengan judul disertasi “Implementasi Kebijakan Perlindungan Sosial untuk Pemenuhan Hak Maternitas Pekerja Perempuan (Studi di PT. X, Kota Tangerang Selatan)” pada Jumat (14/7) di Auditorium Juwono Sudarsono.
Ketua sidang promosi doktor, Prof. Isbandi Rukminto Adi, Ph.D. Dr. Ety Rahayu, M.Si., selaku promotor Dr. Indra Lestari Fawzi, M.Si. dan Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc kopromotor. Para dewan penguji, Dr. Atnike Nova Sigiro, M. Sc., Dr. Fransiskus Xaverius Supiarso, M.K.K.K, Fentiny Nugroho, M.A., Ph. D., Johanna Deboraa Imelda dan Dr. Triyanti Anugrahrini.
Disertasi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak maternitas di PT. X. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Pengolahan data dilakukan dengan teknik analisis data dari Neuman (2006) melalui tahapan mengumpulkan dan memilah data, membuat catatan emosi dan menyeleksi data, serta melakukan pengorganisasian dan reduksi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan sosial pekerja PT. X. dilaksanakan dalam bentuk jaminan sosial (social insurance) yang mencakup jaminan sosial di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan jaminan sosial di bidang tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Implementasi kebijakan juga ditentukaan oleh sumber daya manusia, anggaran dan fasilitas yang mendukung kebijakan, terdapat koordinasi internal antara departemen Human Resources, General Affair, Health and safety Environment, Bidan klinik perusahaan, serta serikat pekerja.
Koordinasi Eksternal juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). PT. X sudah memiliki SOP dalam perlindungan sosial, dan terdapat departemen khusus yang menangani perssoalan hak maternitas.
Pada pelaksanaan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak maternitas di tingkat pekerja perempuan menunjukkan bahwa pekerja perempuan memahami hak maternitas secara pasif yang pada akhirnya melanggengkan posisi subordinate pekerja perempuan.
Rekomendasi penelitian ini antara lain untuk meningkatkan kesadaran gender, perusahaan perlu membuat pelatihan untuk SDM manajemen,serikat pekerja dan pekerja perempuan agar lebih peka gender. PT. X juga diharapkan melibatkan profesi pekerja sosial industri dalam memberikan intervensi terhadap permasalahan pekerja perempuan.