Indonesia menjadi Pioneer Pemberantasan Illegal Fishing

Permasalahan IUUF (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) merupakan permasalahan yang dihadapi Indonesia sejak berpuluh tahun yang lalu. Kapal-kapal asing memasuki perairan Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal. Pada tahun 2004 saja, kapal asing penangkap ikan banyak ditemukan berbendera Indonesia. Hal ini ditengarai adanya duplikasi kapal oleh pihak-pihak asing. Sehingga dari jumlah 1.300 kapal yang mendapat izin, pada prakteknya ditemukan lebih dari 10.000 kapal asing yang beroperasi. Inilah yang menjadi pembahasan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti pada kuliah umum yang digelar Departemen Kriminologi dengan tajuk “Illegal Fishing dan Respon Indonesia” pada Senin (12/09).

Menurut Susi Pudjiastuti, kedaulatan Indonesia terganggu ketika telah lebih dari 10.000 kapal asing dapat berseliweran di perairan Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal setiap harinya selama lebih dari satu dekade.

“ini tentang country network system, pasti ada aparat yang terlibat” tuturnya.

Bersama tim Kementerian kelautan dan Perikanan, Ia melakukan pemberantasan IUUF dengan gencar. Selain kebijakan penenggelaman kapal, manuver yang dilakukan meliputi penyelesaian persoalan internal, moratorium izin untuk kapal eks-asing, hingga langkah diplomasi dengan 6 duta besar negara.

Harapannya, Indonesia memiliki law enforcement yang disegani. Pelaksanaan kebijakannya yang mampu meningkatkan ekspor ikan serta mengurangi impor ikan sebesar 70% ini ditiru oleh negara lain, tercatat Tiongkok dan Malaysia ikut menggencarkan aksi tegas pemberantasan IUUF. Tahun 2017 Indonesia berhasil memimpin pada neraca perdagangan ikan dengan menjadi nomor satu di wilayah Asia Tenggara.

Lebih lanjut, Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada PBB untuk menetapkan kegiatan Illegal Fishing sebagai kejahatan nasional yang terorganisasi (transnasional organized crime). Ia menyebutkan pula bahwa apabila dirunut lebih jauh, aktivitas kapal ilegal ternyata lebih kompleks dari sekedar illegal fishing. Narasi yang Ia paparkan menggambarkan bahwa aktivitas kapal ilegal ternyata juga meliputi human trafficking, perbudakan (slavery), penyelundupan hewan-hewan langka dan obat-obatan terlarang. Aktivitas ini sulit dilacak karena bongkar muat (transhipment) dilakukan di laut lepas.

Sebelum mengakhiri kuliah umumnya, Ia mengajak Universitas Indonesia untuk berada di garda terdepan dalam mengawal kedaulatan.

“Kita harus berani untuk mengklaim. Kita bukan expansive nation. Paling tidak kita punya possesivity. All you need to do is protecting”. Pesannya.

Kuliah umum yang digelar bersamaan dengan penganugerahan Mardjono Reksodiputro Award 2017 ini digelar di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.