Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) melalui Departemen Kriminologi mengadakan kuliah umum bertajuk “The Looting of Cultural & Natural Resources from Southeast Asia and Their Restitution” pada Kamis (18/4) di Auditorium Mochtar Riady.

Dalam kuliah umum tersebut, dibahas bahwa suatu objek dapat dikategorikan sebagai ilegal apabila diambil tanpa persetujuan komunitas atau negara asal, diperdagangkan melintasi batas negara secara ilegal, atau diimpor dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, perbedaan regulasi antarnegara kerap menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Sebagai contoh, suatu negara dapat melarang secara ketat pengambilan sumber daya tertentu, sementara negara lain masih memberikan toleransi dalam batas tertentu, bahkan ada pula yang tidak memiliki pembatasan sama sekali. Ketidaksamaan regulasi ini menjadi peluang bagi praktik perdagangan ilegal untuk terus berlangsung.

Kuliah umum ini juga menyoroti dimensi historis dari praktik pengambilan sumber daya budaya dan alam, khususnya pada masa kolonial. Salah satu contoh yang diangkat adalah koleksi Eugène Dubois, yang diambil dari Indonesia kemudian disimpan di luar negeri sebelum akhirnya dikembalikan.

Praktik tersebut mencerminkan pola yang lebih luas, di mana peneliti dari negara-negara Eropa datang ke wilayah seperti Indonesia dengan dalih pengembangan ilmu pengetahuan, namun dalam prosesnya turut mengambil berbagai sumber daya, mulai dari fosil, tanaman, hingga artefak budaya dan pengetahuan lokal. Material tersebut kemudian dipamerkan di museum-museum di luar negeri, jauh dari negara asalnya.

Dosen Kriminologi University of Glasgow, Dr. Emiline C.H. Smith, menegaskan bahwa perdagangan ilegal sumber daya budaya dan alam tidak dapat dipandang sebagai kejahatan yang terpisah dari bentuk kejahatan lainnya. “Perdagangan ilegal sumber daya budaya dan alam terhubung erat dengan berbagai bentuk kejahatan lain, seperti kejahatan terorganisir, korupsi, hingga kejahatan lintas negara. Ini merupakan lensa penting untuk memahami dinamika kejahatan secara lebih luas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa ketidaksamaan regulasi antarnegara menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan praktik ilegal tersebut terus berlangsung.

Lebih lanjut, isu repatriasi atau pengembalian objek budaya turut menjadi perhatian. Meskipun upaya repatriasi semakin menguat, langkah ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengatasi ketimpangan relasi kekuasaan yang telah berlangsung lama.

“Repatriasi sering kali menjadi simbol atau performa tindakan, namun belum tentu mampu mengubah struktur ketimpangan yang mendasarinya. Yang dibutuhkan adalah perubahan dalam cara kita memproduksi pengetahuan dan melibatkan komunitas lokal secara lebih adil,” jelas Dr. Emiline.

Melalui kuliah umum ini, Departemen Kriminologi FISIP UI mendorong peningkatan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan sumber daya budaya dan alam, serta perlunya pendekatan yang lebih adil dan inklusif dalam produksi pengetahuan dan penyusunan kebijakan.