Anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan maupun perkembangan peradaban manusia. Terlebih dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), anak sebagai generasi muda menjadi salah satu tumpuan bangsa yang akan menghadapi persaingan global. Menciptakan suatu tatanan kehidupan yang layak bagi anak merupakan hal penting guna menciptakan sumber daya manusia yang potensial dan andal untuk menjawab tantangan zamannya.
Terkait hal tersebut, kebijakan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia perlu dicanangkan. Pada akhir 2010, Kota Depok menjadi salah satu kota yang ditunjuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai kota uji coba KLA. Alasan pemilihan KLA di Depok ialah bahwa Depok berlokasi strategis dekat dengan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Pesatnya laju Pertumbuhan Penduduk di Depok juga menjadi latar belakang pendirian Depok sebagai kota uji coba KLA. Pada 2011, Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail menjadikan KLA sebagai salah satu program andalan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2011—2016.
Sebuah penelitian disertasi dalam bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh Jeanne Novaline Tedja, mengkaji perumusan masalah penelitian tentang mengapa penyelenggaraan KLA di Depok menjadi hal yang mendesak. Dalam penelitiannya, Jeanne mengangkat studi kebijakan yang menganalisis interpretasi kebijakan KLA di tingkat kota serta implementasi di lingkungan Rukun Warga (RW). Jeanne berargumen, penyelenggaraan kebijakan KLA yang terintegrasi bisa dicapai bila interpretasi di tingkat kota berkembang dengan baik dan partisipasi masyarakat di lingkungan RW tinggi, sehingga komunitas menjadi kreatif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak anak. Hal ini disampaikan Jeanne dalam sidang promosi doktornya yang berlangsung pada Senin (12/01/2016) di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI.
Turut hadir dalam Sidang Promosi Doktor Jeanne, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, Dip. Apling, M.A. Yohana mendukung penelitian yang dilakukan Jeanne tentang KLA. Kota Layak Anak (KLA) adalah istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. KLA lahir sebagai tindak lanjut Konvensi Hak Anak (KHA) PBB. Dalam kebijakannya, KLA menjadi upaya pemerintahan kabupaten atau kota untuk mempercepat implementasi KHA dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.
Jeanne mengidentifikasi berbagai variabel dalam implementasi kebijakan di tingkat kota di antaranya perencanaan pelaksanaan kebijakan, mobilisasi sumber-sumber daya, koordinasi Gugus Tugas KLA, dinamika internal (komunikasi), leadership, komitmen pelaksanaan kebijakan, serta kondisi ekonomi, sosial, dan politik. Hasil penelitian Jeanne menemukan bahwa partisipasi masyarakat di lingkungan RW menjadi kunci yang dapat menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA. Dalam penelitiannya, Jeanne menghasilkan kuadran tipologi penyelenggaraan kebijakan KLA yang dapat dilihat dari identifikasi implementasi kebijakan di tingkat kota dan pelaksanaan kebijakan di lingkungan komunitas RW.
Disertasi Jeanne juga berhasil memformulasikan Model Proses Penyelenggaraan Kebijakan KLA yang dapat menjadi acuan bagi seluruh pemerintahan kota atau kabupaten di seluruh Indonesia yang akan mengembangkan kebijakan KLA. Dalam rekomendasi berdasarkan modal fisik, Jeanne menyampaikan perlu adanya fasilitas pemenuhan hak kesehatan dan bangunan sekolah yang akan dapat memaksimalkan penyaluran minat dan bakat para anak.