Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, permasalahan perbatasan antara Negara Indonesia di laut (perbatasan laut) dengan negara tetangga sangat beragam. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan perbatasan laut merupakan isu strategis yang banyak disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam serta faktor-faktor dari luar. Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain yang ditentukan dalam garis batas sesuai kesepakatan antar negara yang berbatasan dan terkadang melibatkan pihak ketiga dalam menentukan batas tersebut.
Wilayah perbatasan, memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara. Namun demikian, pembangunan di beberapa wilayah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan di wilayah negara tetangga.
Kawasan perbatasan sebagai batas kedaulatan dan “halaman depan” suatu negara, secara universal memiliki peran strategis dalam penentuan kebijakan pemerintah baik untuk kepentingan nasional maupun hubungan antar negara (internasional). Terlebih melihat posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang diapit oleh dua benua dan dua samudera.
Sebuah kajian disertasi diangkat oleh Yudhi Wijayanto dengan judul “Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (Studi Kasus Pulau Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara).” Dalam sidang promosi doktornya yang berlangsung pada Senin (2/5/2016) di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok, Yudhi memaparkan tujuan penelitiannya adalah membahas isi kebijakan dan konteks implementasi kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan Pulau Miangas serta untuk mendapatkan konsep alternatif tentang kebijakan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar di perbatasan.
Isi kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan Pulau Miangas merupakan suatu konsep kebijakan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar di perbatasan yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan pembiayaan; sumber daya alam dan lingkungan; sumber daya teknologi dan sarana prasarana; serta sumber daya kebijakan. Konsep kebijakan pengelolaan tersebut merupakan bagian integral pengelolaan perbatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Isi kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan pulau kecil terluar menunjukan adanya permasalahan tumpang tindih isi kebijakan yang menyebabkan pengelolaan Pulau Miangas belum terintegrasi dan belum optimal. Permasalahan tumpang tindih isi kebijakan ini terungkap dari adanya sejumlah regulasi yang terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pengelolaan perbatasan.
Konteks implementasi kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan Pulau Miangas terkait dengan upaya penegakkan kedaulatan negara di perbatasan. Dengan demikian, pengelolaan Pulau Miangas tidak bisa dipandang hanya dari satu sektor, dilaksanakan hanya untuk kepentingan sektoral; dan hanya mengandalkan satu sektor saja. Karena itu, pengelolaan Pulau Miangas memerlukan keterpaduan lintas sektoral dengan mengedepankan pentingnya peran daerah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan negara.