Research Group on Contemporary Crimes & Criminal Justice, Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kajian OJK Institute bertajuk “Strategi Percepatan Pemberantasan Entitas dan Produk Keuangan Tanpa Izin (Ilegal) di Indonesia”. Kegiatan berlangsung pada Kamis (13/8) di Gedung F, FISIP UI.
Kajian ini dilaksanakan di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, khususnya melalui platform pinjaman dan investasi daring. Di sisi lain, kemudahan tersebut juga menciptakan ruang bagi berkembangnya entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui kajian ini, tim peneliti berupaya memetakan profil korban, menganalisis pola interaksi antarpemangku kepentingan, mengidentifikasi key enabler dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, serta merumuskan strategi percepatan pemberantasan.
Penelitian dilakukan melalui riset digital, survei korban dan pelaku, wawancara, observasi lapangan, kuesioner, kajian literatur, Social Network Analysis (SNA), serta pemetaan ekosistem kebijakan dan ekonomi.
Salah satu temuan yang dibahas menunjukkan bahwa kerentanan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal tidak dapat dijelaskan hanya melalui faktor demografis, seperti usia, pendidikan, maupun kondisi ekonomi. Karena itu, literasi keuangan perlu dipahami tidak sekadar sebagai kemampuan memahami informasi, tetapi juga sebagai keterampilan mengambil tindakan protektif.
Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memeriksa jenis izin yang dimiliki suatu entitas, mengenali teknik persuasi, menunda keputusan, hingga menghentikan transaksi ketika menemukan indikator risiko. Pemahaman mengenai perbedaan antara legalitas badan usaha dan izin untuk menjalankan aktivitas tertentu juga menjadi aspek penting dalam perlindungan masyarakat.
FGD turut menyoroti kesenjangan antara kecepatan pelaku menjalankan aktivitas melalui kanal digital dan proses penanganan oleh lembaga terkait. “Kecepatan korban sangat cepat mereka mencapai jumlahnya, bertambah kerugiannya. Tapi kecepatan kami dalam menangani tempo ini yang benar-benar tidak sama,” ungkap salah satu peserta dalam diskusi.
Persoalan koordinasi antarlembaga menjadi isu strategis, mengingat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melibatkan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dinilai penting untuk mempertemukan berbagai kewenangan, sekaligus perlu dievaluasi efektivitas koordinasinya secara sistematis.
Kajian merekomendasikan penguatan edukasi berbasis modus dan simulasi kasus, sistem peringatan terhadap transaksi tidak wajar, peningkatan deteksi promosi menyesatkan dan impersonation oleh platform digital, serta penguatan penelusuran rekening dan jaringan pelaku. Selain itu, mekanisme pelaporan terpadu dan pendampingan psikologis, hukum, serta finansial bagi korban juga perlu diperkuat.
FGD menjadi bagian dari proses pendalaman temuan penelitian sebelum kajian diselesaikan. Tim peneliti menegaskan bahwa temuan masih bersifat eksploratif berdasarkan 54 responden sehingga belum dapat digeneralisasi sebagai gambaran prevalensi aktivitas keuangan ilegal secara nasional.
Melalui kajian ini, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal diharapkan tidak berhenti pada penindakan, tetapi berkembang menjadi strategi terpadu yang memperkuat pencegahan, mempercepat respons antarlembaga, serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat.




