Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar (Kombes) Pol Dr Mohammad Fadil Imran, Msi berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Kriminologi. Fadil raih gelar itu dari disertasi yang berjudul “Studi Kejahatan Mutilasi di Jakarta (Perspektif Pilihan Rasional dari Lima Pelaku)”. Sidang Promosi Doktor tersebut dilakukan di di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc, Prof. Adrianus E Meliala, Ph.D (Promotor), Dr. Kemal Dermawan, M.Si (Ko-Promotor), serta anggota sidang yang terdiri dari Dr. Zakarias Poerba, S.I.K., S.H., M.Si, Dr. Djaja Surya Atmadja DFM., S.H., SpF., Ph.D, Prof.Dr. Muhammad Mustofa, M.A., Dr. Iqrak Sulhin, M.Si.
Mutilasi merupakan hasil pertimbangan pelaku yang sangat sederhana dan tidak rumit. Pertimbangan tersebut sangat dipengaruhi oleh keterbatasan informasi dan keterbatasan individu serta keterbatasan waktu yang dimiliki pelaku. Pelaku juga tidak pernah mempertimbangkan risiko perbuatannya jika tertangkap aparat penegak hukum serta beratnya ancaman hukuman.
Menurut Fadil, dari sejumlah kasus mutilasi fenomenal; yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan dan Baequni alias Babe merupakan salah satu contoh di mana pelaku memiliki kesadaran dan kesenjangan serta adanya tujuan khusus ketika memutilasi korbannya. Fadil menjelaskan, fenomena tersebut menggunakan Rational Choice Theory dan Routine Activity Theory sebagai kerangka berpikir.
Ada faktor pencetus dan faktor pendukung yang versifat situasional dan kondisional yang memungkinkaan melakukan tindakan mutilasi.
Fadil menambahkan, untuk mendapatkan data valid, dia menggunakan sumber data primer berdasarkan keterangan para pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, dan petugas penyidik kepolisian. Selain itu beberapa data sekunder seperti data kriminal kepolisian, artikel dan beberapa jurnal penelitian terkait mutilasi juga digunakan untuk mendukung selesainya disertasi tersebut.
Selain itu Fadil memanfaatkan Focus Group Discussion (FGD) untuk melengkapi studi kasus dan juga studi pustaka. FGD dimaksudkan untuk menghindari pemaknaan yang salah dari seorang peneliti terhadap fokus masalah yang sedang menjadi objek penelitian.
Ada beberapa implikasi kebijakan yang bermanfaat dalam strategi kebijakan kriminal di masa yang akan datang. Harapan lainnya, pemerintah menciptakan sebuah standar sistem pencegahan kejahatan di lingkungan masyarakat untuk mereduksi potensi kejahatan mutilasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Hal ini mendesak dilakukan karena wilayah Jakarta menjadi lokasi penelitian, memiliki kekhasan, di mana pranata sosial, lembaga pemerintah serta mekanismenya menjadi un capable guardian yang dipahami benar oleh pelaku dan potential offenders. Selain itu, perlu ada pasal khusus tentang kejahatan mutilasi dalam RUU KUHP, sehingga pelaku dapat dihukum lebih berat,. Akhirnya Mohammad Fadil Imran berhasil mempertahankan disertasinya dengan predikat sangat memuaskan dengan IPK 3,81.